Palsukan Data Pribadi, Pasutri Asal Majalengka Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Milik Warga Subang

Pasutri asal Majalengka memalsukan data kependudukan peserta BPJS Ketenagakerjaan di beberapa Kabupaten di Jawa Barat.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
BARANG BUKTI - Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti dokumen palsu yang disita dari pasutri asal Majalengka . Foto : Ahya Nurdin / Ahya Nurdin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG –  Pasutri asal Majalengka memalsukan data kependudukan peserta BPJS Ketenagakerjaan di beberapa Kabupaten di Jawa Barat.

Dari pasutri tersebut, Satreskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti data kependudukan seperti e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan palsu, serta sejumlah kartu seluler dan beberapa handphone

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan Polres Subang mengungkap kasus pemalsuan data kependudukan untuk pencairan Dana BPJS berawal dari  laporan korban salah seorang Karyawan PT TKG Taekwang Subang yang dana BPJS Ketenagakerjaan dicairkan oleh orang tak dikenal.

"Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk melakukan pencairan dana Jamsostek. Namun pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut telah dicairkan pada Januari 2025. 

"Sementara korban tidak merasa mencairkan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu  Selasa(29/4/2025) sore di Aula Patriatama Mapolres Subang.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Subang. Hasil penyelidikan polisi mengungkap modus operandi pelaku yang cukup terencana. 

"Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook sebesar Rp.500.000," katanya.

Selanjutnya kata Ariek,  data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen-dokumen palsu, seperti KTP dan surat keterangan kerja (paklaring).

"Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online. Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku," ungkapnya.

Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Unit Tipidter Polres Subang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di rumah mereka di Kabupaten Majalengka

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut," ucapnya.

"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini," imbuhnya.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya  dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring, lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban.

"Salah satu korban baru menyadari ketika hendak mengajukan klaim dan mendapati dana miliknya senilai Rp23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening.

"Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon," tandasnya.

Selanjutnya kedua pasutri tersebut langsung digiring ke Gedung Satreskrim Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka berinisial ASM dan LN, pasangan suami istri asal Kabupaten Majalengka, telah diamankan oleh petugas Reskrim Polres Subang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.

"Atas perbuatannya, Pasutri asal Majalengka tersebut terancam dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp.6 miliar,," imbuhnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi.

"Waspada jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal apalagi sekarang banyak orang bermodus menawarkan jasa pengurusan dokumen dan jangan berikan data pribadi kepada orang yang belum dikenal," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved