PW NU dan Persis Jabar Dukung Dedi Mulyadi: Evaluasi Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Dana Hibah
Kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang mengevaluasi mekanisme pengajuan dan penyaluran dana hibah untuk yayasan dan pondok pesantren disambut.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang mengevaluasi mekanisme pengajuan dan penyaluran dana hibah untuk yayasan dan pondok pesantren disambut baik oleh sejumlah organisasi keagamaan di Jabar.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PW NU) Jabar, KH. Juhadi Muhammad mengatakan, kebijakan pemberian dana hibah ini harus proporsional dan berkeadilan, agar semua yayasan dan pesantren mendapatkan bantuan.
"Ya, menurut kami dari PW NU proporsional saja, yang setiap tahun dapat dan besar (anggarannya) ya digeserlah ke pesantren yang kecil yang belum pernah dapat atau dapat juga ya, tidak seberapa kan gitu," ujar KH. Juhadi, Senin (28/4/2025).
Pihaknya pun menyatakan sepakat, jika pada akhirnya Pemprov Jabar kembali memunculkan menu pesantren dan yayasan pada Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) untuk APBD 2025.
"Sekarang sudah diralat oleh Gubernur, di SIPD nya sudah dibuka juga, ya dibuat lebih proporsional. Ya, memang harus begitu. Harus proporsional dan juga jangan yang setiap tahun dapat terus, harus ada keadilan," katanya.
Baca juga: Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soal Dana Hibah Disikapi Forum Ponpes Indramayu
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Persis Jabar, Iman Setiawan Latif mengatakan bahwa kebijakan dana hibah ini harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan Islam.
"Persis Jabar sepakat, bahwa dana hibah pesantren harus tetap ada tapi didahului dengan evaluasi dan dioptimalkan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan dampak nyata. Evaluasi harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar rutinitas birokrasi belaka," ujar Iman.
Iman pun menyarankan agar Pemprov Jabar melibatkan stakeholder terkait, seperti Kemenag dan Ormas Islam dalam verifikasi penerima hibah dan penyalurannya.
"Ini untuk memastikan pesantren yang benar-benar membutuhkan dan memiliki program jelas serta mendapat prioritas.
Proses evaluasi yang dilakukan Pemprov Jabar pun, kata dia, merupakan langkah positif, asal kriteria evaluasinya jelas.
"Misalnya, menilai kelayakan proposal, track record pengelolaan dana sebelumnya, dan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan menjadi prioritas Pemrov Jabar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan ada dalam kamus Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) APBD Tahun 2026.
“Termasuk dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029," ujar Herman.
Dikatakan Herman, pengembangan pesantren dalam kamus SIPD nomenklaturnya adalah pembangunan ruang kelas baru pesantren, perbaikan ruang kelas baru pesantren dan pengembangan kegiatan pesantren.
Adapun untuk sarana dan prasarana keagamaan, dalam kamus SIPD tercantum dengan nomenklatur, operasional organisasi kemasyarakatan keagamaan lingkup Provinsi Jawa Barat, pembangunan dan rehabilitasi Mesjid/Mushola/tempat peribadatan lainnya, sarana perlengkapan ibadah dan Perbaikan MA Negeri/Swasta.
Pengamat Respons SE Gubernur Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penjualan Knalpot Brong |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar, Bupati Sukabumi Buat Dedi Mulyadi Geram, Sulit Dihubungi soal Jembatan Putus |
![]() |
---|
Resmi! Dedi Mulyadi Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong di Seluruh Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.