Koboi Jalanan yang Senggolan dengan Mikrolet di Jakarta Positif Sabu, juga Bawa Senpi Ilegal
Pengemudi Daihatsu Sigra yang bersenggolan dengan mikrolet itu akhirnya terlibat cekcok di jalan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus senggolan ringan antara mobil Daihatsu Sigra dengan mikrolet di Jalan Kramat Raya, kawasan Senen, Jakarta berbuntut panjang.
Pengemudi Daihatsu Sigra yang bersenggolan dengan mikrolet itu akhirnya terlibat cekcok di jalan.
Hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.
"Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
"Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat," jelasnya.
Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.
Positif Sabu
Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba," ungkap AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.
Kronologi Ibu di Jaktim Kehilangan 4 Jari usai Melahirkan, Diduga Korban Malapraktik, RS Buka Suara |
![]() |
---|
Tuntutan Inovasi Kebutuhan Data Center Makin Tinggi, Kolaborasi Teknologi Tawarkan Angin Segar |
![]() |
---|
Sosok Isabel Azhari, Anak Artis Ayu Azhari Terpilih Jadi None Jakarta Selatan 2025, Ngaku Kaget |
![]() |
---|
Larangan Suporter Away Berlaku Bagi Rivalitas 6 Tim, Siapa Saja Selain Laga Persib vs Persija? |
![]() |
---|
Daftar 5 Stadion Berkapasitas Terbesar di Super League 2025/2026, Markas Persib Bandung Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.