Paslon 01 Iwan-Dede Lebih Dulu Daftarkan Gugatan PSU Tasikmalaya ke MK
Tim kuasa hukum pasangan calon 01 Iwan-Dede sudah mendaftarkan gugatan terkait penyelenggaran PSU Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi pada hari Minggu.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.I, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum pasangan calon 01 Iwan-Dede sudah mendaftarkan gugatan terkait penyelenggaran PSU Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi pada hari Minggu (27/4/2025).
Untuk gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 03 Iwan-Dede tentang pelanggaran adminitrasi yang dianggap gagal total, sampai meloloskan Ai Diantani sebagai cabup pengganti saat PSU Tasikmalaya.
Menurutnya pihak KPU dan Bawaslu tidak mengikuti aturan MK soal caleg terpilih yang mundur dan mendaftarkan diri pada pelaksanaan PSU Tasikmalaya. Karena Ai Diantani menjadi caleg DPRD terpilih di pilkada serentak 2024 lalu.
Juru Bicara Iwan-Dede, Iim Imanulloh menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan ke MK soal gugatan PSU Tasikmalaya, dan tinggal menunggu tindaklanjuti dari MK.
"Sudah didaftarkan kemarin dan sudah diterima oleh MK juga," ucap Iim ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (28/4/2025).
Soal berkas yang didaftarkan di gugatan PSU Tasikmalaya, menurut Iim ada beberapa poin utama salah satunya pelanggaran adminitrasi terhadap salah satu pasangan calon.
"Poin utamanya kita tentang pelanggaran adminitrasi dari KPU yang meloloskan Paslon 03 Bu Ai Diantani. Jadi KPU penyakitnya kembali mengulang kesalahan dan tidak berpatokan kepada keputusan MK," kata Iim.
Ia menegaskan, selain pelanggaran adminitrasi, pihaknya juga melaporkan soal pelanggaran money politik yang dilakukan paslon lain saat PSU Tasikmalaya.
"Jadi kita lebih kearah adminitrasi, disamping itu juga terjadi pelanggaran yang TSM dari Paslon lain," katanya.
Iim juga melihat bahwa pelaksanaan PSU Tasikmalaya ini malah tidak ada perubahan yang dilakukan KPU, malah tetap mengulang kesalahan.
"KPU mengulang kembali sebagai penyelenggara dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan putusan MK, terus masalah terjadi pelanggaran masif dan lebih barbar. Padahal PSU ini sebagai ajang perbaikan malah semakin parah, gagal total saja," tuturnya.
Bahkan pelaporan ini juga tak hanya KPU, melainkan Bawaslu pun ikut dilaporkan karena keduanya memiliki fungsi yang sama pada pelaksanaan PSU Tasikmalaya.
"Itu satu paket, dalam hal ini formalitas saja dan adanya pembiaran, jadi kita ke DPKPP juga untuk melaporkan KPU dan bawaslu sebagai penyelenggara di PSU Tasikmalaya," katanya. (*)
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.