Nahkoda KM Poseidon 03 Dibuang Hidup-hidup di Tengah Laut oleh Anak Buahnya, 1 Tahun Baru Terungkap
Saat ini, penyidik juga masih terus mendalami mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan barang kapal, dan dugaan pembunuhan dengan membuang hidup-hidup nakhoda kapal KM Poseidon 03 bernama Tupal Sianturi ke tengah laut. Kejadian ini terjadi pada Maret 2024 tahun lalu.
Satu tahun berselang, kasus ini dapat diungkap.
Dua tersangka berinisial B dan R dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).
Keduanya ternyata merupakan kakak beradik. Mereka berposisi sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM) dan anak buah kapal (ABK) kapal KM Poseidon 03.
Motif penggelapan dan dugaan pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.
“Berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa ada perlawanan. Saat itu juga mereka akui telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal,” kata Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan anak korban ke Kantor Mako Korpolairud pada 6 April 2024, usai ayahnya tidak kunjung kembali ke rumah dari berlayar.
Laporan kemudian ditindaklanjuti dan didapati fakta kapal Poseidon 03 berisi 12 ABK dan korban meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut mencari cumi pada 19 Maret 2024.
Lima hari berselang atau pada 24 Maret 2024, terjadi keributan antara korban dan salah satu KKM.
Keributan dipicu ketika korban mendapati KKM hanya tidur-tiduran ketika hasil tangkapan laut sedikit.
Saat itu dinamo jangkar kapal juga sedang tidak berfungsi.
Korban kemudian melemparkan kunci inggris dan mengenai kaki KKM hingga terluka.
Melihat kejadian itu, tersangka lainnya yang merupakan ABK membela saudaranya. Kemudian terjadi cekcok hingga berujung korban didorong ke laut.
Namun bukannya menolong korban yang tercebur ke laut, kapal malah diarahkan para tersangka ke wilayah Belitung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.