Nahkoda KM Poseidon 03 Dibuang Hidup-hidup di Tengah Laut oleh Anak Buahnya, 1 Tahun Baru Terungkap
Saat ini, penyidik juga masih terus mendalami mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Pada 30 Maret 2024 kapal KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung.
Setelah Korpolairud berkoordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong. Awak kapal sudah hilang dan semua barang yang ada di atasnya tidak tersisa.
“Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta,” kata Donny.
Berdasarkan proses penyidikan, barang-barang di atas kapal dijual oleh para tersangka dengan harga amat murah.
Mereka menjual hasil tangkapan cumi, alat navigator, sparepart kapal, alat satelit dan beberapa keperluan berlayar seharga Rp41 juta.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada 12 ABK kapal Poseidon 03 sebagai modal pulang ke rumah atau berpencar ke berbagai daerah.
Mereka berpencar ke Bandung Barat, Jambi, Mentawai dan Jakarta.
Kedua pelaku memberikan uang hasil penggelapan barang kapal dengan menyisipkan ancaman.
ABK lain diminta tidak melapor polisi, tidak kembali ke Jakarta, dan bersembunyi sampai situasi aman.
Pelacakan para ABK ini yang membuat proses pengusutan kasus menjadi memakan waktu.
“Seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat. Sehingga kita harus mencari satu persatu,” ungkapnya.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dan telah mengaku melakukan perbuatan dugaan pembunuhan serta penggelapan barang-barang kapal.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Keduanya diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, penyidik juga masih terus mendalami mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.