Berita Viral

Sosok Polisi yang Viral Terima Pungli Rp100 Ribu saat Razia di Sumedang, Bisa Dapat Sanksi Demosi

Sosok polisi yang menerima pungli sebesar Rp100.000 saat merazia pengendara di Sumedang, Jawa barat, kini terungkap.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tiktok @moch.khairi.athar
POLISI TERIMA PUNGLI - Video viral polisi menerima pungli saat razia di Cadas Pangeran Sumedang. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan video viral tersebut, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok polisi yang menerima pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 saat merazia pengendara di Sumedang, Jawa barat, kini terungkap.

Sosok polisi tersebut adalah Aipda MD, Anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Cimalaka, Polres Sumedang.

Aipda MD menerima pungli dalam razia yang digelar di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (20/4/2025) pagi.

Dalam video yang beredar viral, Aipda MD terlihat tengah menilang pengendara motor yang berboncengan.

Lalu, penumpang motor mengeluarkan uang pecahan dari tasnya dan memberikannya kepada Aipda MD.

Aipda MD pun menerima uang tersebut dengan ia simpan di dalam buku tilang.

Akibat dari tindakan punglinya itu, Aipda MD kini mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) sekaligus menjalani pemeriksaan etik.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (di sel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (23/5/2025).

POLISI PUNGLI - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang (tengah) diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar.
POLISI PUNGLI - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang (tengah) diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. (Istimewa/ Humas Polres Sumedang)

Baca juga: Ini Sanksi-sanksi yang Bisa Saja Diterima Polisi Penerima Pungli saat Tilang Pengendara di Sumedang

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," ujar dia.

Menurut Joko, tidak menutup kemungkinan, Aipda MD akan mendapatkan sanksi berupa demosi atau pindah ke jabatan yang lebih rendah.

"Bisa demosi, tidak naik pangkat dan tidak bisa sekolah," jelasnya.

Setelah kejadian ini, kata Joko, pihaknya akan melakukan pembinaan ke semua personel Satlantas di wilayah hukum Polres Sumedang.

"Seluruh anggota lalu lintas akan diberikan pembinaan," ucapnya. 

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, Aipda MD terbukti menerima uang sejumlah Rp100.000 dari pengendara sepeda motor.

"Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Rabu (23/4/2025). 

Awang menyebutkan, pengendara sepeda motor tersebut berasal dari luar kota Sumedang  tidak memiliki SIM.

"Pengendara memohon kepada MD agar tidak dilakukan penilangan," ucap Awang.

"Permohonan tersebut ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," ucapnya. 

Ia menuturkan, perbuatan MD merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. 

Menurutnya, proses pemeriksaan dan tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan saat ini tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. 

"Atas kejadian tersebut, atas nama Polres Sumedang, kami sampaikan permohonan maaf," kata Awang. 

Baca juga: Anak Buahnya Viral Terima Sogokan saat Menilang, Kapolres Sumedang Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat

(Tribunjabar.id/Rheina, Kiki Andriana)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved