Ini Sanksi-sanksi yang Bisa Saja Diterima Polisi Penerima Pungli saat Tilang Pengendara di Sumedang

Seorang Polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang viral ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) terancam sejumlah sanksi. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Humas Polres Sumedang
POLISI PUNGLI - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang (tengah) diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Karena uang Rp 100 ribu, rusak karir selanjutnya. Seorang Polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang viral ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) terancam sejumlah sanksi. 

Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar. 

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut terjadi saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: Anak Buahnya Viral Terima Sogokan saat Menilang, Kapolres Sumedang Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Tiktok @moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, selagi personel polisi itu disel, akan berjalan mekanisme kode etik. Itu untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya. 

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," 

"Bisa demosi (pindah ke jabatan rendah), tidak naik pangkat dan tidak bisa sekolah," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025) dihubungi TribunJabar.id

Joko menyebutkan, saat ini Aipda MD mendapatkan ganjaran berupa penempatan khusus (patsus). 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres. 

Setelah kejadian ini, Kapolres menyebut akan melakukan pembinaan ke semua personel Satlantas di wilayah hukum Polres Sumedang.

"Seluruh anggota lalu lintas akan diberikan pembinaan," ucapnya. 

Baca juga: Viral Oknum Polantas Sumedang Terima Rp 100 Ribu dari Pemotor yang Kena Tilang, Kini Disanksi Patsus

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00.

Menurut Awang, MD merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cimalaka. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved