Berita Viral

Anak Buahnya Viral Terima Sogokan saat Menilang, Kapolres Sumedang Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat

Pengemudi itu tidak punya SIM, tapi yang ditilang minta kebijaksanaan lalu memberikan uang Rp 100 ribu. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Humas Polres Sumedang
POLISI PUNGLI - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang (tengah) diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah "melaporkan" anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli). 

Anggota Unit Lantas Polsek Cimalaka menilang pengendara sepeda motor dari luar Kabupaten Sumedang.

Pengemudi itu tidak punya SIM, tapi yang ditilang minta kebijaksanaan lalu memberikan uang Rp 100 ribu. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi polisi itu. 

Baca juga: Viral Oknum Polantas Sumedang Terima Rp 100 Ribu dari Pemotor yang Kena Tilang, Kini Disanksi Patsus

Video kejadian ini viral di media sosial. Polisi lalu menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) kepada anggota kepolisian tersebut. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025) dihubungi TribunJabar.id.

Dia mengatakan, selagi personel polisi itu disel, akan berjalan mekanisme kode etik. Itu untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya. 

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya. 

Ipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut terjadi saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Tiktok @moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Baca juga: Viral Oknum Polantas Sumedang Terima Rp 100 Ribu dari Pemotor yang Kena Tilang, Kini Disanksi Patsus

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00. Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.

#BeritaViral

#LokalViral

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved