Berita Viral

Sosok Ikhsan, Suami Tipu Istri KTP dan Ijazah Palsu, Ngaku PNS dan Lulusan UGM, Terkuak Pekerjaannya

Inilah sosok Ikhsan Nur Rasyidin (32), suami yang menipu istrinya di Sukoharjo dengan KTP dan ijazah palsu, kini terungkap pekerjaan sebenarnya.

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Solo/Istimewa via TribunJateng.com
SUAMI TIPU ISTRI: Kolase foto seorang istri berinisial EAP (23) ditipu suami bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32), kini pelaku dilaporkan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025). - Berikut inilah sosok Ikhsan, suami tipu istri dengan pemalsuan data ngaku PNS dan lulusan UGM di Sukoharjo, terkuak pekerjaan aslinya 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Ikhsan Nur Rasyidin (32), suami yang menipu istrinya di Sukoharjo, kini terungkap pekerjaan sebenarnya.

Belakangan ini kasusnya menipu istri itu viral di media sosial.

Ikhsan melakukan penipuan berupa pemalsuan data KK hingga ijazah palsu demi menikahi istrinya, EAP (23).

Nahas, EAP baru sadar suaminya itu telah menipunya setelah 9 bulan pernikahan.

Bahkan EAP baru mengetahui kebohongan Ikhsan saat ia sudah hamil 3 bulan dari pernikahannya dengan Ikhsan.

Baca juga: Kisah Pilu Istri di Sukoharjo Ditipu Suami Ngaku PNS dan Lulusan UGM, Begini Akhir Nasib Pelaku

Saat itu, EAP baru tahu dirinya ditipu suaminya saat akan mengurus Kartu Keluarga (KK) baru.

Ternyata data KTP suaminya itu palsu. 

EAP pun mulai curiga hingga mencoba menelusuri identitas Ikhsan ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo.

Betapa EAP kaget, ia mendapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka adalah palsu.

Mulai dari KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM milik suaminya itu, ternyata palsu.

Lalu, seperti apa sosok Ikhsan Nur Rasyidin suami yang menipu istrinya tersebut?

Diketahui Ikhsan Nur Rasyidin (32) merupakan warga asal Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Adapun istri yang ditipunya adalah EAP, perempuan berusaia 23 tahun asal Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo.

Ikhsan berkenalan dengan EAP atau korban pada tahun 2020 di tempat korban bekerja.

Lalu, ia menikah dengan korban pada 17 September 2021.
 
Sebelum menikahi EAP, Ikhsan mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
 
Tak hanya itu, kepada EAP, Ikhsan juga mengaku lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rupanya semua pengakuan Ikhsan tersebut adalah bohong.

Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, EAP juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.

Diketahui Ikhsan sudah memiliki istri dan anak.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Selama menikah, Ikhsan tinggal dengan korban dari hari Minggu sampai Kamis.
 
Pada hari Jumat dan Sabtu, Ikhsan tinggal bersama istri pertamanya.
 
Setelah mendapati fakta itu, EAP juga mengetahui pekerjaan suaminya tersebut dari keterangan istri pertama.
 
Ternyata Ikhsan tak bekerja sebagai PNS, melainkan hanya seorang tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan.

Baca juga: Sosok Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Kini Tersangka, Ternyata Pernah Jadi Caleg di Sukoharjo

Kini Didakwa

Setelah mengetahui dirinya ditipu suaminya itu, EAP yang kecewa melaporkan suaminya ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022.
 
Namun ternyata kasus suaminya baru disidangkan di tahun ini di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dikutip dari TribunJateng.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Choirul Saleh, mengatakan terdakwa memalsukan dokumen untuk pernikahan seperti KTP, KK, surat pengantar menikah, dan Ijazah.

"Kalau KTP mengganti NIK, alamat, dan status menikah agar berstatus perjaka. Kalau ijazah tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, hanya kamuflase dari terdakwa karena namanya dikasih titel ST (Sarjana Teknik), dan pengakuan terdakwa dia bekerja sebagai PNS di BBWSBS. Untuk mendukung itu, terdakwa membuat dokumen ijazah palsu. Tapi terdakwa tidak ada titel kuliah," ujar Choirul.

Choirul juga menjelaskan ijazah yang ditunjukkan Ikhsan atau terdakwa kepada korban tidak ada yang asli, hanya fotocopy sehingga diduga hasil editan. 

Namun untuk KTP dan KK, ditemukan dua buah yakni yang palsu dan asli.

Demikian dari kasus pemalsuan data tersebut, kini Ikhsan Nur Rasyidin dijerat Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) dengan ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved