Sosok Ali Muhtarom, Hakim yang Viral Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Tersangka Korupsi CPO

Inilah sosok Ali Muhtarom, hakim yang viral menyimpan uang Rp5,5 miliar di kolong kasur rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
HAKIM KASUS CPO - Sosok Ali Muhtarom hakim yang sembunyikan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya. Ali kini jadi tersangka kasus dugaan suap ekspor CPO. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Ali Muhtarom, hakim yang viral menyimpan uang Rp5,5 miliar di kolong kasur rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.

Video penemuan uang senilai Rp5,5 miliar tersebut beredar viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, uang tersebut disimpan di dalam sebuah koper berwarna hitam.

Uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat itu terpisah dalam dua bundelan berwarna merah dan putih.

Tidak hanya itu, koper hitam tersebut juga dimasukkan ke dalam karung goni berwarna putih dengan belang biru merah sebelum ditaruh di kolong kasur.

Lantas, siapakah Ali Muhtarom?

Sosok Ali Muhtarom

Ali Muhtarom adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Menengok Rumah Ariyanto Bakri di Pulo Gadung Jakarta, Pengacara yang Terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.

Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.

Saat ini, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung menduga tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, menerima uang suap Rp22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Harta Kekayaan

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (24/4/2025), Ali Muhtarom terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2024 untuk periodik 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved