Sosok Ali Muhtarom, Hakim yang Viral Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Tersangka Korupsi CPO
Inilah sosok Ali Muhtarom, hakim yang viral menyimpan uang Rp5,5 miliar di kolong kasur rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Ali Muhtarom, hakim yang viral menyimpan uang Rp5,5 miliar di kolong kasur rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.
Video penemuan uang senilai Rp5,5 miliar tersebut beredar viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, uang tersebut disimpan di dalam sebuah koper berwarna hitam.
Uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat itu terpisah dalam dua bundelan berwarna merah dan putih.
Tidak hanya itu, koper hitam tersebut juga dimasukkan ke dalam karung goni berwarna putih dengan belang biru merah sebelum ditaruh di kolong kasur.
Lantas, siapakah Ali Muhtarom?
Sosok Ali Muhtarom
Ali Muhtarom adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Menengok Rumah Ariyanto Bakri di Pulo Gadung Jakarta, Pengacara yang Terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.
Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.
Saat ini, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung menduga tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, menerima uang suap Rp22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Harta Kekayaan
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (24/4/2025), Ali Muhtarom terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2024 untuk periodik 2024.
Irawan Diberhentikan dari Posisi Kadispora Cirebon Setelah Jadi Tersangka, Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.