Keji, Remaja di Bengkulu Habisi Nyawa 2 Bocah SD gara-gara Mancing, Mayat Dimasukkan dalam Karung

Seorang remaja tega menghabisi nyawa dua bocah. Jasad kedau bocah pun ditemukan di dalam karung.

TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PEMBUNUHAN BOCAH - Pelaku PT saat dihadirkan saat konfrensi pers, Selasa (22/4/2025). Pengakuan PT (17) pelaku pembunuhan 2 anak SD di Bengkulu yakni Abiyu (9) dan Arjuna yang dihabisi dengan cara dipiting hingga ditenggelamkan ke dalam kolam. 

Remaja pembunuh 2 bocah SD di Bengkulu berinisial PT (17) ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.

Pasal tersebut adalah terkait dengan kekerasan anak yang menyebabkan kematian dan tindak pidana pembunuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, saat pelaksanaan pers rilis Selasa (22/4/2025).

"Pelaku akan kita proses secara hukum kemudian maayarakat juga jangan melakukan upaya yang nanti menimbulkan permasalahan baru," ungkap Sudarno.

Sementara itu selain telah menahan PT dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi sejak malam penangkapan PT juga telah mengamankan anggota keluarga PT.

Anggota keluarga PT yang dimaksud adalah ayah tiri tersangka PT, ibu kandung PT, kakak laki-laki PT, serta adik perempuan dati PT.

Semua anggota keluarga PT diamankan sementara oleh polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada keluarga PT.

"Mereka ditempatkan di tempat save pos, supaya semuanya aman," kata Sudarno.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Remaja Pembunuh 2 Bocah SD di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara, Sekeluarga Ikut Diamankan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved