Berita Viral
Viral Oknum Polantas Sumedang Terima Rp 100 Ribu dari Pemotor yang Kena Tilang, Kini Disanksi Patsus
Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang pengendara sepeda motor di Jalan Cadas Pangeran, pengendara menyelipkan uang
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut terjadi saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Tiktok @moch.khairi.athar.
Baca juga: Polres Subang Akui Ada Pihak Coba Intervensi Kasus Premanisme & Pungli, Tegaskan Tak Ada Kata Damai
Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00 .
Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD diketahui telah menerima uang sejumlah Rp 100 ribu dari pengendara sepeda motor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Rabu (23/4/2025).
Awang menyebutkan, pengendara sepeda motor tersebut berasal dari luar kota Sumedang tidak memiliki SIM.
"Pengendara memohon kepada MD agar tidak dilakukan penilangan. Permohonan tersebut ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," ucapnya.
Ia menuturkan, pperbuatan MD merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Baca juga: Gempa Bumi di Sukabumi Bermagnitudo 5,6, Getarannya Terasa hingga Sumedang
Menurutnya, lroses pemeriksaan dan tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan saat ini tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Atas kejadian tersebut, atas nama Polres Sumedang, kami samapaikan permohonan maaf," kata Awang.
#BeritaViral
#LokalViral
Polres Sumedang
pungli
menilang
Awang Munggardijaya
Cadas Pangeran
Kabupaten Sumedang
BeritaViral
lokalviral
Fakta-fakta Film Animasi Merah Putih: One For All Senilai Rp6,7 Miliar yang Viral Tuai Kritikan |
![]() |
---|
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Ismanto Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Kantor Pajak Klarifikasi Beber Penyebabnya |
![]() |
---|
Kisah Hendry Pemuda Sumedang Nekat Jalan Kaki ke Makkah Modal Rp50 Ribu Tempuh Perjalanan 9 Bulan |
![]() |
---|
Viral Buruh di Pekalongan Kaget Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Hidup Sederhana di Gang Sempit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.