Berita Viral

Viral Oknum Polantas Sumedang Terima Rp 100 Ribu dari Pemotor yang Kena Tilang, Kini Disanksi Patsus

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor di Jalan Cadas Pangeran, pengendara menyelipkan uang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Humas Polres Sumedang
POLISI PUNGLI - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang (tengah) diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar. 

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut terjadi saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Tiktok @moch.khairi.athar.

Baca juga: Polres Subang Akui Ada Pihak Coba Intervensi Kasus Premanisme & Pungli, Tegaskan Tak Ada Kata Damai

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00 . 

Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan,  MD diketahui telah menerima uang sejumlah Rp 100 ribu dari pengendara sepeda motor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Rabu (23/4/2025). 

Awang menyebutkan, pengendara sepeda motor tersebut berasal dari luar kota Sumedang  tidak memiliki SIM.

"Pengendara memohon kepada MD agar tidak dilakukan penilangan. Permohonan tersebut ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," ucapnya. 

Ia menuturkan, pperbuatan MD merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. 

Baca juga: Gempa Bumi di Sukabumi Bermagnitudo 5,6, Getarannya Terasa hingga Sumedang

Menurutnya, lroses pemeriksaan dan tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan saat ini tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. 

"Atas kejadian tersebut, atas nama Polres Sumedang, kami samapaikan permohonan maaf," kata Awang. 

#BeritaViral

#LokalViral

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved