ASTAGFIRULLAH, Korban Pembunuhan di Serang Ternyata Dimutilasi Hidup-hidup, Forensik Ungkap Tandanya
Mayat yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu tertutup pelepah pisang dan sebongkah kayu.
TRIBUNJABAR.ID, SERANG - Fakta mengejutkan mengemuka dari Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Serang, Banten.
Ternyata, korban dimutilasi hidup-hidup oleh pelaku.
Korban pembunuhan disertai mutilasi itu awalnya ditemukan di Kampung Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten,18 April 2025 sore.
Mayat tersebut kali pertama ditemukan oleh seorang warga setempat saat hendak membersihkan rumput di sebuah lahan.
Mayat yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu tertutup pelepah pisang dan sebongkah kayu.
Kemudian, warga yang melihat sesuatu yang tertutup pelepah pisang itu membukanya.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Pelaku Ngaku Sendiri Pendam Kepala di Sungai
Sontak kaget, saat melihat sesosok mayat perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki, hanya menyisakan bagian tubuh.
Belakangan diketahui kalau mayat tanpa kepala dan kaki itu adalah SA, 19 tahun.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap oleh petugas Polresta Serang Kota beserta jajaran, pada Sabtu (19/4/2025).

Dia adalah ML atau Mulyana yang tak lain pacar korban.
Mulyana (23) pemuda asal Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Sedangkan SA (19) merupakan warga Kampung Cikuray Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Mayat SA ditemukan di Kampung Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (18/4/2025).
Dimutilasi Hidup-hidup
Dokter forensik RS Bhayangkara, Donald Rinald, menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan histopatologi forensik, korban dimutilasi dalam keadaan hidup.
Yana Mulyana Jadi Manusia Silver di Cimahi, Pulang Jalan Kaki Pinggir Tol: Demi Kebutuhan Anak-Istri |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Bandung Bebas, Pengamat Hukum dari Unisba Suarakan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Sebut 2 Syarat yang Dipenuhi |
![]() |
---|
Tak Hanya Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, 2 Mantan Anak Buahnya Ikut Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.