Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Terungkap Darimana Dokter Residen Cabul Dapat Obat Bius di RSHS Bandung, Ternyata Ambil Sisa Pasien

Kini terungkap darimana sang dokter cabul Priguna Anugerah mendapatkan obat bius untuk melancarkan aksi bejatnya.

TRIBUNNEWS
DOKTER CABULI PENUNGGU PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung masih terus bergulir.

Kini terungkap darimana sang dokter cabul Priguna Anugerah mendapatkan obat bius untuk melancarkan aksi bejatnya.

Rupanya, dokter residen tersebut mengambil sisa-sisa obat bius.

Baca juga: Update Dokter Residen Cabul di RSHS: Polisi Masih Tunggu Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama RSHS Bandung Rachim Dinata Marsidi dalam konferensi pers di kantor Kemenkes Jakarta, Senin (21/4/2025).

Rachim mengatakan, sang dokter cabul mengambil sisa-sisa obat bius yang sebelumnya digunakan pasien.

"Misalnya ada dua botol, ada sisanya, nah sisa itu dia yang ambil," ujar Rachim.

Pihaknya mengklaim, dalam urusan keluar masuk obat di instalasi farmasi RSHS sudah diawasi secara ketat dan dicatat dengan benar.

“Di RS kami jika mengeluarkan dua obat, maka harus dikumpulkan dua. Itu jelas secara histori, sangat-sangat ketat di RSHS,” tegas Rachim.

Rachim mengatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS anestesi itu pihaknya mengaku tidak memantau jika ada sisa obat bius yang disimpan pelaku.

“Ini pelanggaran kriminal. Tidak terpantau, karena tidak dikembalikan ke tempat semestinya,” kata dia.

Baca juga: Update Dokter PPDS Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS, Priguna Ngaku Bawa Obat Bius Sendiri

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap obat bius di RS pendidikan milik pemerintah ini.

Budi menyebut, bahwa yang bisa mengambil obat bius adalah dokter pembimbing atau dokter konsulen bukanlah dokter PPDS.

“Harusnya obat itu diambil oleh gurunya (dokter konsulen) bukan muridnya,” kata Menkes, pada  Sabtu (12/4/2025).

Di kesempatan berbeda, pengamat manajemen kesehatan dr. Puspita Wijayanti menilai, obat anestesi termasuk dalam kategori high alert medication, yakni obat yang berisiko tinggi yang menyebabkan cedera serius atau kematian jika digunakan secara tidak tepat.

Karena itu, pengelolaannya harus ketat, transparan, terdokumentasi, dan terbatas hanya untuk tenaga medis yang berwenang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Priguna Dapat Obat Bius untuk Rudapaksa Anak Pasien? Ini Penjelasan Dirut RSHS,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved