Seleksi 10 Calon Pejabat Pemprov Jabar, ASN di Jabar Bisa Ikut Uji Kompetensi Ada Posisi Kadisdik
Pemprov Jabar tengah menggelar seleksi pengisian jabatan sejumlah kepala dinas. Ada 10 jabatan yang akan diisi orang baru era Gubernur Jabar
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pemprov Jabar tengah menggelar seleksi pengisian jabatan sejumlah kepala dinas. Ada 10 jabatan yang akan diisi orang baru era Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yang harus mengikuti uji kompetensi.
10 jabatan tinggi itu antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Perekonomian, dan Direktur RSU Al-Ihsan Dinas Kesehatan.
Akademisi ilmu pemerintahan Fisip Unpas, Fahmy Iss Wahyudi, mengatakan, pengisian jabatan perangkat daerah sangat penting, berfungsi untuk membantu Gubernur Jabar dalam menyelenggarakan roda pemerintahan.
Baca juga: Walhi Desak Dedi Mulyadi Urus Puncak Bogor, Sebut Ada 34 Perusahaan Diduga Merusak Lingkungan
"Pengisian jabatan diharapkan berkorelasi kuat dengan meningkatknya kualitas pelayanan publik dan mengakselerasikan pembangunan di Jawa Barat," kata Fahmy saat dihubungi pada Selasa (22/4/2025).
Informasi dihimpun, seleksi calon kepala dinas yang sedang digelar saat ini menggunakan rotasi mutasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Melalui mekanisme tersebut, terbuka peluang bahwa seleksi akan menjadi semakin terbuka dan kompetitif. Tim Panitia seleksi akan memiliki keleluasaan dalam memadukan data internal yang dapat diakses melalui database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan hasil uji kompetensi yang tengah dilakukan.
"Artinya, seleksi tersebut bukan hanya memberikan peluang bagi ASN pada lingkungan Pemprov Jabar, melainkan ASN lain dari Pemerintahan Kota dan Kabupaten yang memiliki kompetensi unggul dan dinyatakan lolos persyarartan administratif," ucap dia.
Namun, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya, pengisian jabatan harus memperhatikan sejumlah aturan yang mengikat. Yakni, diantaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan itu menekankan bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada sistem merit. Yakni, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, kata dia, pengisian jabatan kepala dinas di Pemprov Jabar ini sudah sangat mendesak karena saat ini, provinsi dengan penduduk hampir 50 juta jiwa itu, tengah berhadapan dengan sejumlah permasalahan mendesak
Mulai dari sengkarutnya penataan ruang, rusaknya sejumlah ruas jalan, kemacetan, pagar laut, dan dalam waktu dekat akan menghadapi pendaftaran peserta didik melalui sistem zonasi.
"Dengan demikian dibutuhkan nahkoda pada instansi-instansi perangkat daerah yang mumpuni dan cakap dalam merealisasikan gagasan gubernur dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan tersebut," kata dia.
Dedi Mulyadi: Dana Operasional Gubernur untuk Warga, Rp28,8 Miliar Tak Sentuh Kepentingan Pribadi |
![]() |
---|
KM ITB Tegaskan Tak Hadir di Pertemuan Bersama Dedi Mulyadi di Gedung Sate: Kami dari Awal Menolak |
![]() |
---|
VIDEO: Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Alihkan Duit Perjalanan Dinasnya Untuk Asuransi Driver Ojol |
![]() |
---|
Dari Konflik Jadi Simbol Damai: GSG Arcamanik Siap Sambut Menteri HAM dan Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Bongkar Dusta Kades Wardi yang Sebut Ibu Bocah Tewas karena Cacingan ODGJ: Kena TBC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.