Dedi Mulyadi: Dana Operasional Gubernur untuk Warga, Rp28,8 Miliar Tak Sentuh Kepentingan Pribadi

Anggaran tersebut juga digunakan untuk memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan, memperkuat infrastruktur desa, hingga membangun jembatan.

Biro Adpim Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melaksanakan Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat bersama Menteri Lingkungan Hidup RI, beserta Bupati Walikota se-Jawa Barat, bertempat di Kantor Bupati Cianjur, Jumat, 9 Agustus 2025 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh dana operasional gubernur dimanfaatkan sepenuhnya untuk membantu warga di berbagai wilayah Jawa Barat yang membutuhkan uluran tangan.

“Semuanya untuk belanja kepentingan rakyat, yaitu membantu orang sakit di rumah sakit saya bayarin, ada orang sakit tidak punya biaya operasional selama keluarganya sakit di rumah sakit biaya angkutannya saya bayarin,” kata KDM, sapaan akrab Gubernur Dedi, dalam tayangan video yang ia unggah melalui akun pribadinya pada Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut juga digunakan untuk memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan, memperkuat infrastruktur desa, hingga membangun jembatan di daerah-daerah yang membutuhkan.

Menurut KDM, dana operasional gubernur tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi karena seluruhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat.

“Berbagai kegiatan sosial lainnya yang dalam setiap waktu saya lakukan. Setiap hari juga ada antrian orang yang ngantri ke Lembur Pakuan,” tutur KDM, menggambarkan aktivitasnya yang tak lepas dari pelayanan publik.

Berdasarkan aturan, dana operasional bagi kepala daerah, termasuk gubernur, ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun, maka dana Rp28,8 miliar dinilai sesuai ketentuan resmi. Meski demikian, KDM mengaku tidak keberatan jika nantinya pos dana tersebut dihapuskan.

“Saya enggak ada masalah apapun kalau memang itu sebuah keharusan harus dihapuskan (dana operasional). Tetapi yang akan dirugikan bukan saya dan keluarga. Yang nanti akan dirugikan adalah masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan karena berbagai kegiatan di masyarakat mengalami hambatan. Karena apa? Karena berbagai kegiatan yang terjadi di masyarakat apabila tidak terangkat sebelumnya di APBD tidak bisa dibantu,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman turut memperkuat penjelasan KDM dengan memastikan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak dipakai untuk keperluan pribadi, melainkan dialokasikan bagi kebutuhan mendesak masyarakat di lapangan.

Herman menekankan, keberadaan dana ini memungkinkan kepala daerah segera memberikan bantuan tanpa perlu menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar,” jelas Herman.

“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” imbuhnya.

Selain itu, Herman memastikan besaran dana operasional telah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Anggaran tersebut diatur melalui ketentuan resmi mengenai kedudukan keuangan kepala daerah serta wakil kepala daerah, termasuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut juga mencakup Biaya Penunjang Operasional (BPO), yang penggunaannya diarahkan untuk kegiatan seperti koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga berbagai tugas khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

Gubernur Jawa Barat, lanjut Herman, memperoleh BPO yang sepenuhnya dipakai sesuai ketentuan. Anggaran itu tak pernah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa contoh pemanfaatan BPO antara lain untuk beasiswa bagi anak yatim, dukungan santri di pesantren, bantuan usaha bagi keluarga miskin, renovasi rumah roboh, hingga pembangunan jalan kampung. Semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan karena disertai bukti yang lengkap.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved