Walhi Desak Dedi Mulyadi Urus Puncak Bogor, Sebut Ada 34 Perusahaan Diduga Merusak Lingkungan
Total ada 34 perusahaan yang diduga telah melanggar peraturan dengan melakukan pembangunan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi diminta kembali urus kawasan Puncak Bogor, karena masih banyak proyek swasta yang diduga merusak lingkungan.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (22/4/2035).
Dikatakan Iwang, total ada 34 perusahaan yang diduga telah melanggar peraturan dengan melakukan pembangunan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Puluhan perusahaan itu pun, kata dia, sudah dilaporkan Walhi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ada 34 perusahaan yang kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup yang harus ditindak secara tegas, karena sesuai dengan peraturan yang ada merujuk kepada Perda RT/RW semua bangunan dari pengembangan wisata, pengembangan properti dan juga kegiatan-kegiatan lainnya tidak merujuk terhadap Perda yang ada di situ," ujar Iwang.
Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jabar, kata dia, memiliki otoritas untuk melakukan penegakan aturan atau minimal memberikan desakan agar proyek di puncak diberhentikan Kementerian seperti yang biasa dilakukannya.
Baca juga: Viral Kebun Teh di Pangalengan Bandung Gundul, PTPN Pulihkan Lahan dengan Penanaman Pohon
"Kalau memang merujuk terhadap pelanggaran tata ruang, merujuk kepada pelanggaran kebijakan, maka tanpa pandang bulu harus di tuntut, disikapi secara tuntas," ucapnya.
Merujuk pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009, kata dia, jika terbukti melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi administrasi hingga pidana.
"Tidak hanya sanksi administrasi dan tidak hanya sanksi pembongkaran dan pemberhentian. Tapi sanksi pidananya kalau memang unsurnya sengaja, disengaja maka pidananya pun juga harus diambil," katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak Bogor.
Keempat tempat wisata itu masing-masing milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy).
Respons Dedi Mulyadi Dituding Anti-Islam, Bandingkan Kebijakannya Soal APBD dan Hibah Fiktif |
![]() |
---|
Kormi Jabar Sukses di Fornas VIII, Pemprov Jabar Beri Bonus Tambahan, KDM: Rp 1 Miliar Cukup |
![]() |
---|
Sekolah Swasta di Bandung Gugat Dedi Mulyadi, Rombel 50 Siswa Disebut Bikin Guru Kehilangan ‘Nyawa' |
![]() |
---|
Kepala Disnakertrans Jabar Wafat, Gubernur Dedi Mulyadi Kenang Sosok Ulet dan Penuh Tantangan |
![]() |
---|
Jabar Juara Umum Fornas VIII, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Bonus Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.