Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan tapi Sudah Tidak di Rumah RK
Untuk informasi, penyidik telah menyita Royal Enfield Classic 500 warna hijau lansiran tahun 2017 milik Ridwan Kamil.
RK diberi izin tetap bisa menggunakan motor itu dengan syarat tidak boleh berpindah tangan atau rusak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.(*)
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terdaftar atas Nama Ajudan, KPK: Sedang Ditelusuri |
![]() |
---|
Apa Sebenarnya Keterkaitan Ridwan Kamil dengan Kasus Korupsi Dana Iklan? KPK Akhirnya Jelaskan |
![]() |
---|
Tak Kunjung Memeriksa, KPK Tak Khawatir Ridwan Kamil Hilangkan Barang Bukti |
![]() |
---|
Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Royal Enfield 500 |
![]() |
---|
KPK Ungkap Barang Apa Saja yang Mereka Sita dari Rumah Ridwan Kamil saat Penggeledahan Maret Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.