Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan tapi Sudah Tidak di Rumah RK

Untuk informasi, penyidik telah menyita Royal Enfield Classic 500 warna hijau lansiran tahun 2017 milik Ridwan Kamil.

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
ROYAL ENFIELD RK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat melakukan sesi wawancara dengan wartawan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). KPK menyatakan kalau motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang sebelumnya disita telah bergeser dari Bandung, Jawa Barat, Senin 21 April 2025. 

RK diberi izin tetap bisa menggunakan motor itu dengan syarat tidak boleh berpindah tangan atau rusak.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.(*)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved