Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Desa Jati Cianjur: Langkah Tegas demi Lingkungan

Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Beberapa truk terlihat mengangkut pasir batu dari area tambang

Pemprov Jabar
Tim Gabungan Pemprov Jabar jelang penutupan penambangan ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis 17 April 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Langkah tegas diambil oleh Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis, 18 April 2025, berujung pada penutupan total operasi tambang yang melanggar aturan tersebut.

Tim Gabungan yang terlibat dalam sidak ini mencakup berbagai elemen pemerintah daerah, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Satpol PP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Dinas Kehutanan Jabar, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Hadir langsung di lapangan, Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Kasatpol PP Jabar Tulus Arifan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Beberapa truk terlihat mengangkut pasir batu dari area tambang.

Melihat kondisi tersebut, Tim Gabungan langsung menghentikan kegiatan yang berjalan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja serta dokumen yang dimiliki oleh pihak tambang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa berkas pendirian perusahaan, tanpa adanya izin operasional yang diwajibkan.

Selain itu, sejumlah truk pengangkut pasir batu juga ditemukan tidak memenuhi persyaratan seperti KIR dan pajak kendaraan yang belum dibayar. Banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM, bahkan para pekerja lainnya tidak dapat menunjukkan KTP mereka.

Dalam proses selanjutnya, Tim Gabungan memanggil penanggung jawab tambang ilegal, Zul. Ketika dimintai keterangan, Zul mengakui bahwa aktivitas tambang belum memiliki izin resmi. Ia hanya mampu menunjukkan dokumen pendirian usaha sebagai dasar operasi.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jabar untuk menertibkan penambangan ilegal. "Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan dari kerusakan," ujar Bambang.

Ia menambahkan, "Kami bertindak berdasarkan laporan warga, dan ternyata benar bahwa tambang ini ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) serta sudah menyebabkan kerusakan lingkungan."

Bambang berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha tambang di Jawa Barat. "Kami tidak melarang aktivitas tambang, tetapi semua harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, Tulus Arifan, menegaskan bahwa tindakan penutupan tambang ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah.

"Kami menerima laporan warga dan segera bertindak. Penambangan ini jelas melanggar aturan karena tidak memiliki izin usaha dan telah merusak lingkungan, sehingga kami menutupnya," ungkap Tulus. Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk selalu menaati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dari perspektif kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya terpadu untuk menindaklanjuti informasi masyarakat.

Ia menambahkan, "Kami juga melakukan penanaman pohon di sekitar area tambang sebagai bagian dari rehabilitasi. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved