Terungkap Sudah dari mana Uang Palsu Ratusan Juta yang Dimiliki Sekar Arum eks Artis

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Editor: Ravianto
ist
MANTAN ARTIS - Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal yang kini bekerja sebagai karyawan swasta setelah ditangkap polisi karena berbelanja di Mall menggunakan uang palsu, Rabu (2/4/2025). Polisi mengungkap mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara (SAW) mendapatkan uang palsu dari sindikat kasus peredaran uang palsu yang diamankan di Polsek Tanah Abang. 

Tak sampai di situ, polisi pun berhasil menangkap pelaku terakhir, Dian, di wilayah Kota Bogor.

Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita.

Selain pecahan rupiah, ada juga 15 lembar uang pecahan 100 USD yang diamankan kepolisian.

"Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," ungkap Haris.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved