Terungkap Sudah dari mana Uang Palsu Ratusan Juta yang Dimiliki Sekar Arum eks Artis

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Editor: Ravianto
ist
MANTAN ARTIS - Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal yang kini bekerja sebagai karyawan swasta setelah ditangkap polisi karena berbelanja di Mall menggunakan uang palsu, Rabu (2/4/2025). Polisi mengungkap mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara (SAW) mendapatkan uang palsu dari sindikat kasus peredaran uang palsu yang diamankan di Polsek Tanah Abang. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi mengungkap mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara (SAW) mendapatkan uang palsu dari sindikat kasus peredaran uang palsu yang diamankan di Polsek Tanah Abang.

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

"Ini terus kami dalami dan dikembangkan, keterangan-keterangan itulah yang kita harus kembangkan. Jadi dari SAW mengaku B yang memberikan," ucapnya.

Diketahui B adalah Bayu Setyo Aribowo satu di antara pengedar uang palsu.

Saat ini kepolisian masih meminta keterangan para saksi hingga mengejar pelaku lainnya.

Kompol Nurma Dewi mengatakan Sekar Arum Widara baru sekali menggunakan uang palsu tersebut.

"Kalau dari pengakuannya, baru sekali dan membelanjakan baru sekali, yaitu di mal salah satu wilayah Polres Metro Jaksel," bebernya.

Sebelumnya, Polsek Tanah Abang mengungkap kasus peredaran uang palsu sebesar Rp3,3 Miliar.

Dalam pengungkapan itu, kepolisian menangkap delapan pelaku, yaitu Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan jika kasus ini bermula saat ada seorang penumpang kereta yang melaporkan ada sebuah tas tertinggal di gerbong kereta yang menuju Stasiun Rangkasbitung, Senin (7/5/2025) lalu.

Setelah dicek, tas tersebut berisikan uang palsu. Polisi, pun berinisiatif untuk membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta dan menunggu pemiliknya datang.

Sejurus kemudian, pelaku Sujari datang untuk mengambil tas dan langsung diperiksa polisi.

Pelaku yang sempat menolak membuka tas pun tak bisa mengelak dan mengakui jika dia membawa uang palsu senilai Rp 316 juta.

"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang dibawa," kata Haris.

Dari penangkapan Sujari, polisi pun segera melakukan pengembangan sampai akhirnya mengamankan enam pelaku lainnya di wilayah Mangga Besar dan Subang. Mereka adalah Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino.

Tak sampai di situ, polisi pun berhasil menangkap pelaku terakhir, Dian, di wilayah Kota Bogor.

Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita.

Selain pecahan rupiah, ada juga 15 lembar uang pecahan 100 USD yang diamankan kepolisian.

"Total keseluruhan yang bisa kami amankan, secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," ungkap Haris.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved