Sekolah di Bekasi Patok Tarif Mahal Study Tour & Wisuda, Aturan Dedi Mulyadi Ditabrak, Ortu Menjerit
Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Bekasi berani menabrak aturan yang dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal study tour dan wisuda.
TRIBUNJABAR.ID - Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Bekasi berani menabrak aturan yang dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal study tour dan wisuda.
Demi menggelar kegiatan study tour dan wisuda, pihak TK di Kota Bekasi ini membuat orang tua murid menjerit.
Pasalnya, harga yang dipatok pihak TK swasta itu terbilang besar dan mahal.
Untuk dua kegiatan tersebut, pihak TK mematok harga Rp1.150.000.
Kondisi tersebut pun dikeluhkan para orang tua siswa, satu di antaranya orang tua berinisial L (30).
Baca juga: Daftar 8 Gebrakan Dedi Mulyadi, Kebijakannya Ada yang Sampai Tuai Kritikan dari Ormas hingga Menteri
Dikutip dari Kompas.com, L mengeluhkan biaya dua kegiatan tersebut terlalu mahal.
"Kalau untuk wisuda plus foto Rp 550.000, untuk jalan-jalan Rp 600.000. Total Rp 1.150.000 yang bagi kami sangat memberatkan," kata L dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan surat edaran sekolah tersebut, kegiatan study tour dilaksanakan pada 12 Juni 2025, dengan tujuan ke Depok, Jawa Barat.
Biaya sebesar Rp 600.000 untuk kegiatan study tour tersebut dengan rincian, masuk area outbound dua orang, makanan ringan dan minuman dua orang, makan siang prasmanan dua orang, kaus, dan dua bus.
Sedangkan kegiatan wisuda direncanakan digelar di Gedung Islamic Center Bekasi pada 18 Juni 2025.
Kegiatan wisuda dipatok harga sebesar Rp 550.000 dengan rincian transportasi, pendaftaran munaqosah dan wisuda, sewa toga, foto wisuda dan foto kelas bersama, makanan ringan, serta ijazah.
L meminta pihak sekolah membatalkan kegiatan tersebut. Mengingat, dua kegiatan ini sudah dilarang Tri Adhianto dan Dedi Mulyadi.
"Harapan saya semoga dibatalkan saja ini wisuda dan jalan-jalannya," imbuh dia.
Terpisah, Tri Adhianto menegaskan bahwa sekolah dilarang menggelar kegiatan wisuda dan study tour.
Larangan ini sebagaimana aturan yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
Daftar Aturan Memilih Prodi untuk Daftar SNBP 2026, Siswa Eligible Jangan Sampai Salah |
![]() |
---|
Muprov Kadin Jabar Disepakati Usai Rekonsiliasi, Dorong Persatuan dan Kebersamaan |
![]() |
---|
4 Idola Lama Bobotoh Persib Bandung Bersinar di Championship Liga 2, Ezechiel Ndousel Paling Gacor |
![]() |
---|
Siap-siap Tiap RW Bakal Dapat Dana Hibah Rp100 Juta Dikucurkan Pemkot Bekasi Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Dikeroyok 13 Orang Kakak Kelas di Cikarang, Disuruh Jongkok dengan Wajah Menatap ke Atas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.