SNBP 2026

Daftar Aturan Memilih Prodi untuk Daftar SNBP 2026, Siswa Eligible Jangan Sampai Salah

Terdapat sejumlah aturan untuk memilih program studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

YouTube SNPMB ID
SNBP - Terdapat sejumlah aturan untuk memilih program studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. 

TRIBUNJABAR.ID - Terdapat sejumlah aturan untuk memilih program studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) berdasarkan nilai rapor dan/atau prestasi akademik maupun non-akademik.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduar Wolok mengatakan, pendaftaran SNBP 2026 dilakukan pada 3-18 Februari 2026.

Bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat yang dinyatakan eligible mengikuti SNBP 2026, wajib mengetahui cara memlihi prodi.

Siswa eligible adalah siswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu untuk dapat mengikuti suatu program atau kegiatan, terutama untuk SNBP di perguruan tinggi.

Aturan memilih prodi SNBP 2026

Tim Penanggung Jawab SNBP 2026 telah menjelaskan aturan memilih prodi bagi siswa yang dinyatakan eligible mengikuti SNBP 2026.

Baca juga: Kalender 2026, Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Cek Rinciannya

Hal itu disampaikan oleh Eduart dalam konferensi pers daring di kanal YouTube SNPMB ID, Selasa (16/9/2025).

Inilah daftar aturan memilih prodi untuk SNBP 2026:

  • Peserta dapat memilih program studi di PTN akademik dan/atau PTN vokasi
  • Peserta dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN 
  • Jika memilih satu prodi, peserta dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun 
  • Jika memilih dua prodi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asalnya 
  • Daftar prodi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada laman https://snpmb.id/.

Syarat SNBP 2026

SNPMB menerapkan kuota bagi sekolah yang ingin mendaftarkan siswanya ke SNBP 2026.

Sekolah yang mengantongi akreditasi A berhak mendapat kuota 40 persen siswa eligible, sedangkan sekolah akreditasi B 25 persen siswa eligible

Sementara itu, sekolah yang memiliki akreditasi C dan lainnya mendapatkan kuota lima persen siswa eligible

Yang dimaksud siswa eligible adalah siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh program studi yang dituju. 

Baca juga: Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026

Selain itu, ada aturan baru pada SNBP 2026, yaitu siswa eligible wajib mempunyai nilai tes kemampuan akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diberlakukan mulai 2026. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved