Polemik Pasar Wisata Pangandaran, Anggota DPRD Minta Warga yang Menempati Duduk Bersama Pemkab

Kios yang ditempati ratusan warga tersebut, memang awalnya relokasi untuk pedagang dari Pantai Barat Pangandaran. 

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
ALIH FUNGSI - Ibu-ibu warga di blok H PW Pananjung sekitar kawasan wisata Pangandaran, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polemik Pasar Wisata Pananjung Kabupaten Pangandaran masih juga belum selesai.

Pasar Wisata itu kini dihuni ratusan warga.

Seluruh warga yang menempati Pasar Wisata Pananjung itu diminta segera meninggalkan lokasi.

Hal itu tertuang dalam Isi dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan tanggal 15 April 2025 itu di antaranya;

Pemanfaatan tanah Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Pangandaran seluas 72.000 m2 berlokasi di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran akan digunakan untuk parkir dan didukung fasilitas umum dan fasilitas Sosial serta pendukung lainnya. 

Bahwa demi kelancaran pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud di atas, kepada seluruh penghuni di atas tanah Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Eks Pasar Wisata Pangandaran) untuk melakukan pengosongan lahan mulai sejak tanggal surat pemberitahuan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 14 Mei 2025. 

Ketua perkumpulan pedagang di Pasar Wisata (PW) Pananjung Kabupaten Pangandaran, Aher Setiawan, mengakui semua kios di PW yang ditempati ratusan warga merupakan aset pemerintah.

"Banyak warga yang tinggal di sini sekitar 20 hingga 25 tahun," ujar Aher kepada Tribun Jabar di PW Pananjung, Kamis (17/4/2025) siang.

Kios yang ditempati ratusan warga tersebut, memang awalnya relokasi untuk pedagang dari Pantai Barat Pangandaran. 

"Waktu itu di kasih kios di sini untuk berjualan. Tapi setelah dibikin kios, itu tidak laku. Karena, di sini itu sepi (pengunjung)," katanya. 

Setelah sepi pengunjung, pada akhirnya banyak pedagang yang pindah lagi ke Pantai Barat Pangandaran. 

"Akhirnya, kios di sini banyak yang tumpang tindih diperjualbelikan. Akhirnya, sekarang tiba-tiba Bupati atau pemerintah mengeluarkan surat supaya kios ini segera dikosongkan," ucap Aher.

Meskipun demikian, masyarakat menerima dan menyadari dengan surat pemberitahuan tersebut. Karena, pada dasarnya tempat ini merupakan aset pemerintah. 

"Tapi di sisi lain, pemerintah itu harus tahu bahwa di sini itu ada penghuninya. Ada yang punya tempat tinggal dan ada yang tidak punya tempat tinggal." 

"Nah, yang menjadi pertanyaan kami yang tidak punya tempat tinggal itu mau dikemanakan? Kan, harus ada solusinya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved