Farhan Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan Soal Penataan PKL di Cicadas, Ada Wilayah Lain Lebih Parah

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tidak mau menjelaskan kepada sejumlah wartawan soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Tiah SM/ARSIP
BUKA KEGIATAN - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membuka kegiatan ini dalam Apel Gebyar Padat Karya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Selasa (15/04/2025). Dalam kesempatan lain Farhan, tidak mau menjelaskan kepada sejumlah wartawan soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tidak mau menjelaskan kepada sejumlah wartawan soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas, Kota Bandung

Ketika ditanya terkait masalah tersebut, Farhan mengaku prihatin. 

Namun Farhan meminta wartawan agar tak bertanya lebih jauh soal kios-kios PKL Cicadas

Kios-kios yang menutupi trotoar di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, berlabel Pemerintah Kota Bandung.  

Kios-kios itu berdiri di era Wali Kota Oded M Danial.  Di sisi lain, Farhan menegaskan akan menertibkan kios-kios yang berlabel Pemkot.   

"Jangan suka ributin Cicadas saja. Kalau mau ributin Astana Anyar, Panjunan. Jangan menstigma Cicadas. Ada wilayah lain yang lebih parah dari Cicadas," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (14/4/2025). 

Baca juga: Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Dipadati PKL, Pedagang Bersyukur tapi Warga dan Wisatawan Khawatir

Farhan pun enggan menjawab pertanyaan lain dari wartawan mengenai upaya penertiban PKL di Jalan Cicadas

Saat ada wartawan yang kembali bertanya, Farhan meminta wartawan tersebut tak melanjutkan kalimatnya.  

"Kamu tidak mendengarkan saya, diam! (pertanyaan) Berikutnya," tandasnya. 

Farhan menegaskan komitmennya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Bandung. 

Farhan menjelaskan bahwa PKL diperbolehkan berjualan di trotoar yang berada di zona hijau dengan ketentuan tertentu. 

"PKL boleh dagang karena kaki 5 itu asal-usul katanya 5 kaki atau 1,5 meter trotoar boleh dipakai dagang," ujarnya.  

Baca juga: Farhan Malu Ada Bangunan Milik Pemerintah Dibangun di Atas Trotoar, Minta Segera Dibongkar

Namun, ia menekankan bahwa PKL tidak diperbolehkan berjualan selama 24 jam dan dilarang membuat bangunan permanen atau semipermanen. 

Farhan juga mengingatkan PKL yang telah mendirikan bangunan permanen atau semi-permanen di atas trotoar untuk segera membongkarnya. 

Bongkar bangunan label Pemkot Bandung 

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved