Warga Bandung Bisa Lapor Premanisme ke 112, Pemkot dan Polisi Janji Siap Tindak Tegas

Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk aksi premanisme langsung melalui layanan Bandung Siaga 112, layanan kegawatdaruratan yang beroperasi 24 jam

Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
tangkap layar
ILUSTRASI PREMAN SAYUR - Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini. Korbannya kali ini pedagang sayur yang berjualan di Pasar Baru Bekasi dekat Terminal Bekasi. (Tangkapan Layar) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung menegaskan komitmen pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat. 

Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk aksi premanisme langsung melalui layanan Bandung Siaga 112, layanan kegawatdaruratan yang beroperasi 24 jam tanpa henti.

Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Harmonisasi Penanganan Laporan Gawat Darurat di Wilayah Kota Bandung di Hotel Atlantik, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Kutuk Aksi Kekerasan dan Premanisme Terhadap Wartawan, Puluhan Jurnalis Subang Unjuk Rasa Bermasker

Kegiatan diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung  dihadiri lintas instansi, termasuk Satreskrim Polrestabes Bandung, TNI, PMI, PLN, PT Telkom, Apjatel, serta berbagai tim cepat tanggap dan relawan.

Pemkot Bandung telah membentuk Satgas Anti Premanisme sebagai bagian dari upaya sistematis dalam menanggulangi aksi-aksi preman.

“Premanisme adalah salah satu bentuk kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan kami. Tidak hanya karena melanggar hukum, tetapi juga karena merusak rasa aman masyarakat,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP Yudid Sulistyo Asmoro.

Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan profesional, agar penindakan berjalan tegas sekaligus menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 5 laporan terkait aksi premanisme yang masuk melalui layanan Bandung Siaga 112. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan respons cepat dan transparan.

Ia menyebut, tindakan premanisme dapat berupa berbagai tindakan pemaksaan, ancaman, intimidasi, pemerasan, pengrusakan dan berbagai perbuatan lainnya melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Aswin Sulaeman mengatakan, premanisme adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. 

Baca juga: Ini Modus Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Dapatkan Motor Korban, Sudah 8 Tahun Beraksi

Ia berharap, dengan adanya Satgas menyadarkan kita semua bahwa ada norma-norma yang harus dijunjung tinggi di masyarakat. Sehingga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar norma maupun hukum.

Di tempat yang sama, Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Darto AP mengatakan, layanan Bandung Siaga 112 telah menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai kejadian darurat, termasuk aksi premanisme. 

“Tim operator 112 bekerja sepanjang waktu, tanpa libur, tanpa mengenal jam kerja. Ini dedikasi luar biasa yang patut diapresiasi,” ujar Darto.

Sedangkan, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan kegawatdaruratan. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved