Bukan Lagi Minta Sumbangan di Jalan, Ini Imbauan Pemkab Cirebon soal Bangun Tempat Ibadah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggalang dana di jalanan dalam rangka pembangunan atau rehabilitasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
SURAT EDARAN SUMBANGAN - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon, Moch Syafruddin, bakal tindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). 

"Banyak cara yang lebih elegan untuk menghimpun bantuan tanpa harus mengganggu kenyamanan pengguna jalan," ujarnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa untuk pembangunan tempat ibadah melalui anggaran pemerintah daerah, sudah ada mekanisme dan skala prioritas tersendiri.

Diketahui, Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, camat, lurah, hingga kepala desa di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta membentuk jejaring pengawasan untuk menertibkan praktik pungutan di jalan umum, termasuk oleh juru parkir liar.

Selain itu, masyarakat juga diminta dibina agar memiliki kesadaran dalam menjaga ketertiban umum dan memahami etika dalam menggalang maupun menggunakan dana sumbangan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved