Ini Modus Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Dapatkan Motor Korban, Sudah 8 Tahun Beraksi

Dengan modus mengaku memperingatkan korban untuk membayar sisa tunggakannya, mereka juga tak segan-segan menarik secara paksa kendaraan

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
DEBT COLLECTOR DIAMANKAN - Para preman yang berkedok sebagai Debt Collector (DC) atau mata elang di Kabupaten Bandung, berhasil diamanakan Polresta Bandung pada Rabu (16/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terungkap, para pelaku premanisme yang berkedok sebagai Debt Collector (DC) atau mata elang di Kabupaten Bandung, sudah menjalankan aksi kriminalnya selama 8 tahun lebih.

Sebelumnya, Polresta Bandung berhasil menangkap tujuh pelaku premanisme yang berkedok Debt Collector. Di mana para pelaku, kerap kali menimbulkan keresahan di daerah Cileunyi dan Rancaekek.

Dengan modus mengaku memperingatkan korban untuk membayar sisa tunggakannya, mereka juga tak segan-segan menarik secara paksa kendaraan yang sedang dibawa oleh korban.

Baca juga: 7 Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Dibekuk, Puluhan Motor Hasil Tarikan Disita Polisi

"Dari 2017 (Melakukan kegiatan Debt Collector)," ujar pelaku premanisme yang berkedok Debt Collector berinisial SA saat jumpa pers pada Rabu (16/4/2025).

Dari hasil penarikan kendaraan para korban tersebut, SA yang merupakan pemilik dari PT Putra Asmoro Jaya tersebut, mengaku mendapatkan keuntungan tergantung dengan unit dan upah yang ditawarkan.

Diketahui PT Putra Asmoro Jaya tersebut merupakan perseroan terbatas (PT) yang menaungi ketujuh pelaku premanisme yang sempat diamankan Polresta Bandung pada Rabu (16/4/2025).

Di sisi lain salah satu pelaku yang bertugas untuk menarik kendaraan di lapangan, DJ menjelaskan bahwa pihaknya, menggunakan aplikasi untuk mengetahui kendaraan korban memiliki tunggakan atau tidak.

Di mana dirinya juga mengaku bahwa aplikasi tersebut disewanya dengan harga Rp 150 ribu per bulan. Meskipun tidak tahu data yang di aplikasi tersebut ilegal, dirinya tetap menggunakannya untuk melancarkan aksinya

"Saya tidak tahu kalau data itu (tunggakan korban) didapatkan dari ilegal. Saya tidak memiliki sertifikat (sebagai Debt Collector). Gak paham (ada larangan menarik paksa)," ucapnya.

Baca juga: 10 Debt Collector Diamankan Pihak Polsek Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Diduga Lakukan Pemerasan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved