7 Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Dibekuk, Puluhan Motor Hasil Tarikan Disita Polisi
Ketujuh pelaku tersebut diamankan lantaran dianggap meresahkan masyarakat. Mereka sering kali melakukan penarikan tanpa surat izin.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tujuh pelaku premanisme yang berkedok Debt Collector (DC) atau mata elang di Kabupaten Bandung berhasil diamankan jajaran kepolisian pada Rabu (16/4/2025).
Di mana para pelaku tersebut beroperasi di daerah Cileunyi hingga ke Rancaekek. Tak tanggung-tanggung, mereka dinaungi sebuah Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT Putra Asmoro Jaya, untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan bahwa ketujuh pelaku tersebut diamankan lantaran dianggap meresahkan masyarakat. Mereka sering kali melakukan penarikan tanpa surat izin.
Baca juga: 10 Debt Collector Diamankan Pihak Polsek Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Diduga Lakukan Pemerasan
"Kami berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga Debt Collector. Kemudian, kami kembangkan hingga ke gudang tempat penyimpanan kendaraan-kendaraan tersebut (yang ditarik para pelaku)," ujarnya saat di Polresta Bandung pada Rabu (16/4/2025).
Dari hasil pengerebekan gudang tersebut, Lutfi mengungkapakan, pihaknya berhasil mengamankan 25 kendaraan roda dua. Yang mana berdasarkan penyelidikan, puluhan kendaraan itu ditarik oleh para pelaku DC.
Meskipun begitu, Lutfi menekankan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terlebih, untuk mengecek lebih detail apakah PT yang menaungi para pelaku itu memiliki legalitas sah.
"Kami akan cek terkait dengan legalitas PT Putra Asmoro Jaya. Dari hasil pemeriksaan sementara, legalitas yang ditunjukkan oleh pemilik perusahaan, tidak ada NIP atau perizinan terkait dengan Debt Collector atau usaha untuk penarikan," katanya.
Diketahui, tujuh pelaku tersebut yaitu SA sebagai pemilik dari PT Putra Asmoro Jaya. K, GG, DJ, dan Y sebagai eksekutor lapangan yang menarik kendaraan. DP dan S sebagai joki ke gudang penyimpanan.
Baca juga: Sosok Ketua DPD GRIB Jaya Jabar Tantang Dedi Mulyadi Bertemu dan Minta Berantas Preman di Birokrasi
"Untuk pasal yang mungkin akan dipersalahkan kepada para pelaku, jelas yaitu pasal-pasal KUHP mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan termasuk juga kepada undang-undang Fidusia," ucapnya.
Bandung Selatan Bakal Punya Tol Baru dan Kereta Gantung guna Atasi Macet Parah di Ciwidey |
![]() |
---|
20 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Lion City Sailors di Bandung hingga Cimahi Besok 18 September 2025 |
![]() |
---|
PLN Kawal Pelatihan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Proyek PLTA Upper Cisokan |
![]() |
---|
7.604 Pegawai Non-ASN di Pemkab Bandung Akan Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Masih Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Pemkab Bandung Masih Gunakan Skema Lama untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Bersumber dari BOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.