Rabu, 20 Mei 2026

Dedi Mulyadi Tawarkan Solusi Ini untuk Warga Sukahaji Bandung, Tak Ikut Campur Masalah Perdata

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memberikan penawaran kepada warga Sukahaji, Pasirkoja, Kota Bandung, berupa kontrakan gratis setahun.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
DIWAWANCARA - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, saat diwawancari setelah pertemuan dengan warga Sukahaji, Bandung, di Gedung Pakuan, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memberikan penawaran kepada warga Sukahaji, Pasirkoja, Kota Bandung, berupa kontrakan gratis setahun.

Dedi mengatakan itu saat mengundang sejumlah warga Sukahaji untuk membahas masalah sengketa lahan yang saat ini ditinggali warga. 

Pertemuan itu digelar di lapangan tenis Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/4/2025).

"Keperdataannya saya tidak bisa mencampuri, itu ranah pengadilan. Jadi, saya menjaga urusan sosialnya. Apabila warga akan meninggalkan tempat karena merasa bahwa itu bukan hak yang dimilikinya, maka kita menyiapkan kontrakan selama satu tahun dan membantu kebutuhan pangannya untuk beberapa saat sehingga mereka tidak dalam posisi telantar, kehilangan tempat tinggal, dan mata pencahariannya," ujar Dedi.

Nantinya, kata dia, warga yang ingin menerima tawaran Pemrov Jabar akan didata oleh ketua RW masing-masing.

Baca juga: Korban Kebakaran di Lahan Sengketa Sukahaji Bandung yang Tidak Punya Surat Bakal Dipindahkan

"Warga tinggal daftar ke RW, kalau sudah terdata disiapkan dananya. Kita siapkan satu tahun, kita tahu standar kontrakan satu tahun paling Rp 10 juta," katanya. 

Dana untuk biaya tersebut, kata dia, akan bersumber dari Pemprov Jabar melalui bjb Peduli dan para donatur.

"Banyaklah orang-orang yang akan berempati memberikan bantuan sosial pada saudara-saudaranya yang kehilangan tempat tinggal. Hitungan saja 600 (KK) dikali Rp 10 juta, sekitar Rp 6 miliar," ucapnya.

Bagi warga yang menolak dan menggugat ke pengadilan, Dedi Mulyadi tak mempermasalahkan. Sebab, Pemprov Jabar tidak dapat memberikan pendampingan hukum untuk warga.

"Itu hak mereka, apakah menerima atau menolak. Urusan keperdataannya, kan berhadapannya bukan dengan negara. Jadi keperdataannya tidak bisa dicampuri. Negara itu hadir di tengah yaitu menyelesaikan problem sosial yang hadir akibat sengketa keperdataan," katanya. 

Baca juga: Awal Mula Korban Kebakaran di Sukahaji Bandung Tempati Lahan yang Kini Bersengketa, dari 1985

Shobbin, satu warga Sukahaji yang ikut dalam pertemuan itu mengaku banyak kecewa karena tidak ada sesi tanya jawab. 

"Mereka merasa aspirasinya tidak didengar. Jadi, ada sebagian warga yang diwakili pengacara Pak Fredi sudah melayangkan gugatan hukum tersendiri, kita lagi menunggu itu. Tapi kebanyakan warga memang menolak untuk kompensasi yang kecil, meskipun Pak Gubernur memberikan kontrakan satu tahun, mungkin bagi kebanyakan warga belum bisa, karena sudah lama tinggal di sana, rata-rata 20 sampai 40 tahun," ujar Shobbin.

Shobbin mengatakan, warga di Sukahaji belum memutuskan apakah akan menerima tawaran Pemrov Jabar atau tidak.

"Pemprov akan memberikan fasilitas kontrakan secara free selama satu tahun, tapi realisasinya secara teknis belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap diskusi," katanya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved