Rabu, 20 Mei 2026

Hadapi Disrupsi Digital, KPID Jabar Gandeng 224 Kampus Swasta Bangun Ekosistem Informasi Sehat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KPID Jabar, APTISI, dan LPP RRI Bandung menandatangani MoU akbar di UNIKOM untuk membangun ekosistem informasi.

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribun Jabar/Nappisah
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KPID Jabar, APTISI, dan LPP RRI Bandung di UNIKOM, Rabu (20/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KPID Jabar, APTISI, dan LPP RRI Bandung menandatangani MoU akbar di UNIKOM untuk membangun ekosistem informasi yang sehat di tengah derasnya disrupsi digital. 
  • Riset KPID menunjukkan 85,3 persen warga Jabar masih menonton TV, namun perilaku konsumsinya telah bergeser ke platform internet sebesar 99 persen. 
  • Kolaborasi ini juga mendorong pembaruan regulasi UU Penyiaran agar lebih adaptif melindungi ketahanan sosial masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kolaborasi antara pemerintah daerah, kampus, dan lembaga penyiaran dinilai menjadi kunci menghadapi derasnya arus disrupsi digital yang kini mulai menggeser pola konsumsi informasi masyarakat Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan lembaga penyiaran tidak boleh hanya mengejar tontonan dan viralitas semata, tetapi juga harus mengedepankan edukasi di tengah dominasi generasi milenial, Gen Z hingga Gen Alpha.

“Jangan sampai mengedepankan hiburan, lupa dengan edukasi. Tontonan penting, tapi tuntunannya juga harus ada,” kata Herman, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) akbar dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat di Universitas Komputer Indonesia, Rabu (20/5/2026). 

Menurutnya, tantangan penyiaran saat ini semakin berat karena pola konsumsi media masyarakat berubah cepat mengikuti perkembangan teknologi digital.

Karena itu, lembaga penyiaran dituntut lebih adaptif agar tetap bisa diterima semua generasi.

Ia menyebut, pesan pembangunan harus mampu tersampaikan hingga ke masyarakat sekaligus membuka ruang umpan balik bagi pemerintah daerah.

“Lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas maupun berlangganan punya tanggung jawab yang sama untuk memastikan pesan pembangunan sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengungkapkan hasil riset terbaru KPID menunjukkan media penyiaran sebenarnya belum ditinggalkan masyarakat.

Dikatakannya, dari 601 responden di Jawa Barat, sebanyak 85,3 persen masih menonton televisi dan 55,3 persen masih mendengarkan radio. 

Kendati demikian, perilaku konsumsi medianya mulai bergeser ke platform internet yang mencapai 99 persen.

“Lembaga penyiaran tidak ditinggalkan, cuma perilaku menontonnya yang bergeser. Maka adaptif itu harus dibangun,” ujar Adiyana.

Ia mengingatkan ruang digital saat ini semakin berbahaya karena banyak konten di dunia siber belum memiliki regulasi yang kuat. 

Kondisi itu dinilai mengancam psikologi masyarakat hingga ketahanan sosial.

“Nah, maka kami berharap lembaga penyiaran ini menjadi benteng untuk menahan laju disrupsi informasi dan teknologi yang membahayakan warga Jawa Barat,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved