Kabar Seleb

Sosok Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal Jadi Pengedar Uang Palsu, Bintangi Angling Dharma

Inilah sosok mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara alias SAW (41) yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar uang palsu.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Kompas TV
MANTAN ARTIS - Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal yang kini bekerja sebagai karyawan swasta setelah ditangkap polisi karena berbelanja di Mall menggunakan uang palsu, Rabu (2/4/2025) 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara alias SAW (41) yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar uang palsu.

Penangkapan Sekar Arum Widara terjadi di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

Saat itu, Sekar Arum Widara tengah bertransaksi dengan uang palsu yang ia bawa.

Ketika Sekar Arum Widara ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp223,5 juta.

Kemudian, ada pula barang bukti berupa dua ponsel iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Atas kasus ini, Sekar Arum Widara pun harus menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Lantas, siapakah sosok Sekar Arum Widara?

Sosok Sekar Arum Widara

Baca juga: Mantan Artis Nekat Belanja di Lippo Mall Kemang dengan Uang Palsu, Kini Diamankan Polisi

Dilansir dari Kompas.com, Sekar Arum Widara merupakan perempuan kelahiran Kota Bogor, 2 Novmber 1984.

Berdasarkan laman PDDikti Kemendiktisaintek, Sekar Arum Widara menempuh studi S1 Ilmu Politik di Univeristas Indonesia (UI) tahun ajaran 2012/2013.

Nama Sekar Arum Widara dikenal publik dalam drama kolosal Angling Dharma produksi Genta Buana Pitaloka.

Drama tersebut tayang perdana pada 3 Mei 2000 hingga 30 November 2005 di saluran televisi Indosiar.

Sekar Arum Widara pernah membagikan kabar melalui media sosial terkait pekerjaannya sebagai presenter acara Pendekar di Trans7 sekitar 2011.

Sejak saat itu, Sekar Arum Widara tidak terlihat aktif lagi di dunia panggung hiburan layar kaca.

Setelah vakum dari dunia hiburan, Sekar Arum Widara sempat maju menjadi calon legislatif DPRD Kota Bogor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Pemilu 2014.

Kendati demikian, upaya pencalonan Sekar Arum Widara untuk daerah pemilihan (dapil) 5 Bogor Utara dengan nomor urut 8 saat itu tidak membuahkan hasil.

Sekar Arum Widara kemudian pindah haluan dengan menekuni karier sebagai karyawan swasta bidang konsultan profesional.

Kronologi Penangkapan

Dilansir dari Kompas.com, kronologi penangkapan Sekar Arum Widara berawal pada Rabu (2/4/2025).

Saat itu, Sekar Arum Widara datang ke Lippo Mall Kemang dan melakukan transaksi pembelian di dua toko besar, yakni Hypermart dan Ace Hardware (Az.ko).

Di Hypermart, Sekar Arum Widara melakukan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Setelah selesai pada transaksi pertamanya, Sekar Arum Widara kembali mencoba melakukan pembayaran di tempat yang sama, tetapi kasir yang berbeda.

Baca juga: Siapa SKW, Mantan Artis yang Tertangkap Belanja di Mall Pakai Uang Palsu, Sudah Diamankan Polisi

Pada percobaannya yang kedua kali ini, petugas kasir memeriksa uang menggunakan mesin pendeteksi ultraviolet (UV) terlebih dulu.

Ternyata, petugas kasir pun menemukan bahwa uang yang akan digunakan oleh Sekar Arum Widara itu palsu dan langsung membatalkan transaksi.

Tidak menyerah, Sekar Arum Widara kemudian berpindah ke toko lainnya di dalam mal yang sama.

Pada percobaan di toko lainnya ini, pelaku melakukan transaksi uang tunai sebanyak 11 lembar pecahan Rp 100.000. Namun, kasir berhasil mendeteksi uang palsu yang diberikan pelaku.

Melihat kejadian yang berulang, pihak keamanan toko dan mal akhirnya mengamankan pelaku. 

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali mencoba menyebarkan uang palsu di tempat yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100.000, dengan total nominal mencapai Rp 223.500.000. 

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP. 

Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu ini.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi, Mohammad Bintang Pamungkas)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved