Mantan Artis Nekat Belanja di Lippo Mall Kemang dengan Uang Palsu, Kini Diamankan Polisi
SKW (41) yang pernah menjadi artis harus berurusan dengan masalah hukum. Dia ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - SKW (41) yang pernah menjadi artis harus berurusan dengan masalah hukum. Dia ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu.
SKW mencoba berulang kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.
Saat ditangkap, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace Hardware (Az.ko) dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Iptu Teddy Rohendi, melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
Aksi SKW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali.
Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SKW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.
Baca juga: Sosok 8 Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu di Bogor, Lasmino Broto Jadi Penyedia Rumah untuk Produksi
"Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," kata Teddy Rohendi.
Teddy menjelaskan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu.
"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ujar Teddy.
Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan ternyata diketahui sudah berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.
Baca juga: Identitas Pemilik Rumah yang Produksi Uang Palsu di Bogor, Tetangga Tak Menyangka Ungkap Sosoknya
"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy.
Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Artis Ditangkap Polres Metro Jaksel, Diduga Edarkan Uang Palsu"
Komplotan Banjing Loncat Beraksi di Siang Bolong, Polisi Gercep Tangkap Pelaku, Temukan Barang Bukti |
![]() |
---|
Andre Taulany Siap Pisah dengan Rien Wartia Trigina, Hadiri Sidang Cerai Lagi Meski 4 Gali Gagal |
![]() |
---|
Sidang Perdana: Andre Taulany Mantap Bercerai setelah 3 Kali Gagal, Sempat-sempatnya Bercanda |
![]() |
---|
Fakta-fakta Sekelompok Anggota Ormas Keroyok Pria di Kramat Jati, Masalah Sepele, Korban Diancam |
![]() |
---|
Peluang Debut Eks Persija di Persib Bandung, Makin Sulit, Saingannya Bintang Berlabel Timnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.