Pasca Lebaran, Kasus Narkoba di Kota Banjar Meningkat
Menurut Dadang, kasus narkoba di Kota Banjar yang ditangani dalam 10 hari itu memang satu rangkaian.
3. Kasus OKT Pasal 436 Jo Pasal 139 ayat (2) dan/atau Pasal 438 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Penyebab meningkatnya kasus narkoba pasca hari raya idul fitri 1446 hijriah, Ia pun mengaku sudah melakukan analisis.
Kasus narkoba di wilayah hukum Polres Banjar bisa meningkat, bisa jadi karena waktu itu banyak orang yang mudik pulang dari kota.
"Sedangkan pergaulan di Kota berbeda dengan di Banjar. Sebenarnya, Banjar itu bersih, cuman ada orang yang merantau dari Kota ke sini dengan membawa barang. Ditambah, mungkin faktor ekonomi," ujarnya. *
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
| Masuk Lewat Tandon Air, Perampok Brutal di Sumber Cirebon Diringkus Polisi Setelah Buron 3 Bulan |
|
|---|
| Misteri Mayat dalam Mobil Sigra di Tasikmalaya Terungkap: Ternyata Anggota Reskrim Polsek Langensari |
|
|---|
| Kades Sabu Resmi Berhenti, Pemuda Cintamulya Jatinangor Gelar Aksi Hapus Mural |
|
|---|
| Resmi Mundur! Kades Cintamulya Jatinangor Lepas Jabatan Usai Terjerat Kasus Sabu |
|
|---|
| 2 Anak Terseret Arus di Sungai Citanduy di Banjar, 1 Ditemukan Tewas, 1 Korban masih Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-banjar.jpg)