Minggu, 12 April 2026

Pasca Lebaran, Kasus Narkoba di Kota Banjar Meningkat

Menurut Dadang, kasus narkoba di Kota Banjar yang ditangani dalam 10 hari itu memang satu rangkaian. 

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
NARKOBA - Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Jabar melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba pasca lebaran, Senin 14 April 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - 10 hari pasca hari raya idul Fitri 1446 hijriah, kasus tindak pidana narkoba di Kota Banjar Jawa Barat meningkat.

Sejak 3 April sampai 13 April 2025, Sat Res Narkoba Polres Banjar telah mengungkap kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 8 kasus dengan total 10 tersangka.

Yakni, 4 orang berinisial US, P, MU, dan FS yang sudah dilakukan penahan. 3 orang masih dibawah umur anak berinisial RS, SNW, dan AP.

3 orang berinisial MNM, ASF, dan DR sudah dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis.

"Jika dirupiahkan, itu mencapai kurang lebih Rp 100 juta dan berhasii menyelamatkan orang sekitar 100 jiwa," ujar Iptu Dadang Sutisna Kasat Res Narkoba Polres Banjar dalam konferensi pers di depan kantornya, Senin (14/4/2025) pagi.

Menurut Dadang, kasus narkoba di Kota Banjar yang ditangani dalam 10 hari itu memang satu rangkaian. 

"Sekarang, kita sudah lakukan penahan untuk orang dewasa, untuk anak-anak kita serahkan tanggungjawabnya ke pihak Bapas dan itu kasusnya tembakau sintetis," katanya.

Menurutnya, mereka yang ditahan merupakan pengedar yang sudah beroperasi cukup lama yaitu sekitar 6 bulan. 

"Mereka mengedarkan dari mulut ke mulut. Jadi, dikasih ke teman-teman yang dikenalnya," ucap Dadang.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap kasus tersebut di antaranya;

1. Kasus tembakau sintetis yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

2. Kasus Ganja yakni, Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved