Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Lagi, Begini Kata Ombudsman Jabar

perubahan jurusan di sekolah menengah sebaiknya bisa dicermati dalam kerangka yang lebih luas

Shutterstock
Ilustrasi SMA - Ombudsman Jawa Barat mencermati pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti terkait rencana menghidupkan kembali jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA untuk menunjang pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana mencermati pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti terkait rencana menghidupkan kembali jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA untuk menunjang pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA).

Dan Satriana mengatakan, pihaknya perlu mengingatkan supaya Kemendikdasmen mengkaji ulang dasar pertimbangan itu, karena pada dasarnya perubahan penjurusan perlu ditempatkan dalam kerangka pengembangan kurikulum secara keseluruhan.

"Sehingga tak hanya dikaitkan dengan salahsatu tahapan kegiatan belajar mengajar, yakni TKA. Lalu, mengaitkan rencana menghidupkan jurusan dengan pelaksanaan TKA sama sekali tidak relevan. Selain TKA hanya merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan pembelajaran, kegiatan TKA pun menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan murid  atau mahasiswa baru ini sebaiknya dilakukan dalam bentuk seleksi oleh sekolah atau universitas yang akan menerima murid atau mahasiswa. Bukan dalam bentuk ujian atau tes oleh sekolah asal murid," katanya, Minggu (13/4/2025).

Selain itu, Dan pun menyebut perubahan jurusan di sekolah menengah sebaiknya bisa dicermati dalam kerangka yang lebih luas, yaitu pengembangan kurikulum. Maka, perlu terlebih dahulu memahami tujuan dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang sebelumnya menghapus penjurusan di sekolah menengah.

"Kami ingatkan, tujuan penghapusan jurusan tersebut adalah memberikan kesempatan murid untuk memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau karir. Penghapusan jurusan juga diharapkan menghilangkan diskriminasi terhadap jurusan yang kurang diminati atau dipilih mayoritas murid," katanya.

Jika memang pemerintah bermaksud menghidupkan kembali penjurusan di sekolah menengah, lanjut Dan, seharusnya didasarkan pada hasil evaluasi terhadap tujuan dan pelaksanaan kurikulum merdeka tersebut. Itu pun sebaiknya dilakukan setelah Kurikulum Merdeka efektif dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, agar hasil evaluasi nantinya memperoleh gambaran dan analisa yang lengkap dan tepat.

"Perubahan kebijakan yang terburu-buru dan tanpa kajian mendalam dalam jangka pendek dikhawatirkan akan menguatkan persepsi masyarakat bahwa setiap pergantian Menteri Pendidikan selalu berdampak pada pergantian kurikulum. Namun, dampak lebih jauh perlu kami pertimbangkan, agar perubahan kurikulum tidak mempengaruhi keberlanjutan upaya dalam mencapai tujuan sistem pendidikan Indonesia sebagaimana diamanahkan konstitusi dan undang-undang Sisdiknas yang berlaku," ucap Dan.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved