Ombudsman Jabar Tegaskan Belum Terima Aduan Soal Program Pengiriman Anak Nakal ke Barak Militer

Ombudsman RI Jawa Barat sejauh ini belum ada laporan mengenai program pengiriman anak nakal ke barak militer

rahmat kurniawan/tribun jabar
SEKOLAH MILITER - Ratusan pelajar tingkat SMA dan SMK yang akan dikirim ke barak militer di Dodik Bela Negara, Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (5/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Jawa Barat mencatat baru menerima delapan laporan masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Jabar sebagai terlapor. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Jabar, Dan Satriana.

Menurutnya, dari delapan laporan tersebut sebagian besar laporannya ialah terkait dugaan maladministrasi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

"Kami juga sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap 35 laporan masyarakat terhadap Pemprov Jabar yang diterima tahun lalu. Laporan pada 2024, sebagian besar terkait dengan pelayanan pendidikan dan perizinan yang diberikan Pemprov Jabar," katanya, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Maaf soal Pendidikan di Barak Militer: Tidak Ada yang Sempurna

Disinggung terkait ada atau tidaknya laporan mengenai program pengiriman anak nakal ke barak militer, Dan Satriana menegaskan sejauh ini belum ada laporannya, meskipun mereka mencermati perkembangan dan memberikan catatan awal seperti yang pernah disampaikan.

Ombudsman menilai pelayanan pendidikan karakter melalui pembinaan khusus, masih terus mencermati program yang kelihatannya masih terus berproses dan berkembang.

Tahap awal pelaksanaan program ini, Kepala Ombudsman RI Jabar, Dan Satriana memiliki beberapa catatan, yakni pertama opini yang mendukung dan mengkritik program tersebut sebenarnya hal biasa dan perlu dianggap sebagai partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Namun, sayangnya opini ini dipengaruhi penyampaian informasi yang tak lengkap oleh Pemprov Jabar. Sebagian besar informasi program didapat masyarakat lewat pernyataan lisan KDM di berbagai medsos yang tentu tak bisa memuat informasi lengkap," ujar Dan, Rabu (14/5/2025).

Meskipun, lanjutnya kemudian disosialisasikan lewat Surat Edaran Gubernur Jabar tentang 9 langkah pembangunan pendidikan Jabar menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya. Tetapi, kata Dan, masih belum dapat memberikan informasi lengkap terkait tujuan, sasaran, dan pelaksanaan pembinaan khusua ini. Padahal, keterbukaan sebagai salahsatu asas pelayanan publik penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal kedua yang dilihat Dan, kriteria murid yang menjadi sasaran pembinaan khusus ini masih perlu diperjelas kembali. Pasalnya, dalam SE Gubernur Jabar memang sudah disebutkan sasaran program ialah peserta didik yang memiliki perilaku khusus, namun setidaknya dalam salahsatu tayangan medsos yang memuat dialog Gubernur Jabar dengan salah seorang peserta pembinaan khusus ini, terungkap murid itu sukarela ikut program itu dengan alasan yang tak sesuai kriteria yang disampaikan KDM maupun disebutkan dalam SE.

"Pemprov mesti memperjelas kriteria sasaran pembinaan khusus ini untuk memastikan proses pendataan peserta dan mengukur pencapaian tujuan pembinaan khusus. Lalu, kepastian sasaran akan mengurangi potensi maldministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini," katanya.

Selanjutnya, pembinaan khusus yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mempertimbangkan rangkaian bentuk perlindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Dalam peraturan tersebut disebutkan, perlindungan khusus bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, lonseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial dengan melibatkan peran orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan.

"Rangkaian perlindungan khusus serta peran semua lembaga terkait tidak dapat serta merta digantikan oleh pembinaan khusus bersama TNI dan Polri. Apalagi, pembinaan khusus yang dilakukan bersama TNI dan Polri tentu memiliki materi dan durasi waktu terbatas yang kemungkinan terfokus pada upaya perbaikan perilaku dan penguatan karakter peserta. Sedangkan perilaku sosial menyimpang, sebagaimana dicontohkan dalam dialog peserta pembinaan khusus dengan Gubernur Jawa Barat di salah satu salah satu tayangan media sosial, dipengaruhi berbagai faktor yang perlu diselesaikan bersama berbagai lembaga yang kompeten," ujarnya.

Baca juga: Viral Pelajar Curhat Ikut Pendidikan Militer Dedi Mulyadi Bukan karena Nakal: Cuman Disuruh Guru BK

Dan Satriana menyarankan kepada KDM untuk mereview dan memperkuat fungsi maupun kinerja lembaga terkait, apabila lembaga dan kinerjanya pada saat ini dianggap belum optimal menyelesaikan permasalahan anak dengan perilaku sosial menyimpang. 

"Penguatan peran lembaga terkait melalui rangkaian bentuk perlindungan diharapkan akan membantu menyelesaikan akar masalah dari perilaku sosial menyimpang serta memberikan dukungan terhadap kesinambungan perubahan perilaku yang dihasilkan melalui pembinaan khusus," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved