Polsek Cikedung Lepaskan Maling karena Korban Pencurian Tak Mau Buat Laporan, Warga Ngamuk

Inilah sosok maling di Indramayu, Jawa Barat yang sempat dilepaskan oleh Polsek Cikedung setelah susah payah ditangkap warga.

Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
MALING DITANGKAP - Polisi saat menghadirkan S (27) maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025) 

Kasus keempat terjadi pada 2 April 2025 kemarin, S mengambil motor Honda CBR 150 milik Waryadi, warga Desa Amis yang juga masih saudara pelaku.

Baca juga: Maling yang Bikin Warga Desa Amis Geruduk Polsek Cikedung Indramayu Ditangkap Saat Hendak Kabur

Terakhir, S tertangkap basah saat hendak mencuri di rumah Muhidin, warga Desa Amis pada 7 April 2025.

Saat itu, S masuk ke dalam rumah korban lewat jendela depan rumah.

Dalam kejadian itu pelaku belum mengambil barang apapun.

Ari menegaskan, pihak kepolisian akan memproses hukum tersangka sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Ia juga meminta agar masyarakat bisa melapor ke polisi apabila menjadi korban tindak pidana kejahatan, seperti pencurian dan lain sebagainya.

Sehingga polisi bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap perkara yang dialami korban.

“Insya Allah di sini saya berkomitmen untuk menindaklanjuti segala aduan ataupun laporan dari warga masyarakat,” ujar dia.

Pakai Uang Curian untuk Judi Online dan Beli Miras

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui S melakukan pencurian untuk melakukan permainan judi online dan membeli minuman keras.

Selain itu, pelaku juga mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga membeli dua unit sepeda anak.

Dalam hal ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit ponsel, riwayat transaksi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli oleh S menggunakan uang hasil curian.

Barang bukti lainnya adalah akun judi online milik tersangka S dan buku catatan timbangan gabah dan keuangan milik korban atas nama Sodikin.

Di sisi lain, S mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di Desa Amis. Aksi maling itu ia lakukan direntang waktu berbeda.

Yakni sejak November 2024 lalu hingga April 2025.

Di hadapan polisi, S mengaku menyesali telah melakukan pencurian.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Handhika Rahman)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#Lokal Viral

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved