Polsek Cikedung Lepaskan Maling karena Korban Pencurian Tak Mau Buat Laporan, Warga Ngamuk

Inilah sosok maling di Indramayu, Jawa Barat yang sempat dilepaskan oleh Polsek Cikedung setelah susah payah ditangkap warga.

Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
MALING DITANGKAP - Polisi saat menghadirkan S (27) maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025) 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok maling di Indramayu, Jawa Barat yang sempat dilepaskan oleh Polsek Cikedung setelah susah payah ditangkap warga.

Warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu pun mengaku geram dan kecewa lantaran Polsek Cikedung justru melepaskan maling yang telah ditangkap.

Ratusan warga Desa Amis pun langsung menggeruduk kantor Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) sore untuk menyampaikan kekecewaanya.

Aksi warga itu pun terekam kamera hingga viral di unggah sejumlah akun di media sosial.

Sosok Maling yang Buat Warga Marah

Maling yang merupakan seorang pria itu berinisial S (27). 

S ditangkap warga ketika hendak mencuri di sebuah rumah salah satu warga Blok 3, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu Pakai Uang Curian untuk Judi Online dan Beli Miras

Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad mengatakan bahwa S sempat mengakui perbuatannya.

“Saat itu memang belum ada barang yang sempat terbawa kalau yang tertangkap basah ini, tetapi setelah dia dibawa ke sini (Polsek), dia mengakui bahwa dia juga pernah mencuri motor anak dari ibu tirinya,” ujar dia, Rabu.

Agus mengatakan, terduga pelaku juga merupakan warga desa setempat dan sudah lama diincar warga.

Warga menduga S menjadi dalang dari banyaknya kasus pencurian yang terjadi di Desa Amis.

“Keinginan warga adalah aparat penegak hukum bertindak tegas ketika memang ada masyarakat yang bersalah, ketika sampai di kepolisian harapannya diproses hukum, jangan dimediasi,” ucap dia.

Agus pun menyampaikan bahwa warga berharap S yang diduga menjadi maling itu mendapatkan hukuman setimpal.

Akan tetapi, harapan itu pupus setelah tersiar kabar bahwa pelaku justru tidak ditahan dan dilepaskan oleh pihak kepolisian.

“Tapi yang jadi kekecewaan masyarakat sekarang adalah ketika sudah ditangkap, akhirnya malah dilepaskan lagi, itu yang jadi kekecewaan masyarakat,” ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan pihaknya sempat mengundang terduga korban. 

Sesampainya di kantor polisi, terduga korban ditawarkan untuk membuat laporan atas aksi pencurian yang dilakukan S, namun korban menolak tawaran itu. 

“Pelapor menyatakan memang tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” katanya.

UNJUK RASA - Warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polsek Cikedung, Rabu (9/4/2025) malam. Mereka kecewa polisi melepas terduga pencuri yang mereka tangkap.
UNJUK RASA - Warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polsek Cikedung, Rabu (9/4/2025) malam. Mereka kecewa polisi melepas terduga pencuri yang mereka tangkap. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Daftar Kejahatan Maling di Indramayu

Kini, polisi berhasil menangkap S di Jalur Pantura Indramayu di wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.

Saat itu, S hendak kabur bersama istrinya ke Jakarta setelah mengetahui kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, S ini terbukti terlibat dalam banyak kejahatan pencurian di Desa Amis.

Hal tersebut sesuai dengan informasi warga saat bermediasi dengan polisi. 

Sebelumnya, diketahui walau terlibat dalam banyak kejahatan, namun tidak ada warga yang melaporkan aksi S ke polisi.

Sehingga kejahatan yang dilakukan pelaku baru terungkap usai S berhasil diamankan.

Baca juga: Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu hingga Demo Polsek Ditangkap, Sudah Pakai Baju Tahanan

“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

Ari mengatakan, kasus pertama S terlibat pencurian 30 karung padi pada November 2024 lalu.

S juga mencuri 4 karung pupuk merek Urea dan 4 karung pupuk merk Phonska dari gudang milik Sodikin, warga Desa Amis.

Kasus kedua terjadi pada Januari 2025, S mengambil satu buah tangki semprot milik Muhalin, warga Desa Amis.

Kemudian S juga mencuri uang sebesar Rp 11 juta milik Wasana, warga Desa Amis. Pelaku kala itu masuk lewat pintu belakang rumah korban yang kondisinya sedang sepi pada siang hari.

Kasus keempat terjadi pada 2 April 2025 kemarin, S mengambil motor Honda CBR 150 milik Waryadi, warga Desa Amis yang juga masih saudara pelaku.

Baca juga: Maling yang Bikin Warga Desa Amis Geruduk Polsek Cikedung Indramayu Ditangkap Saat Hendak Kabur

Terakhir, S tertangkap basah saat hendak mencuri di rumah Muhidin, warga Desa Amis pada 7 April 2025.

Saat itu, S masuk ke dalam rumah korban lewat jendela depan rumah.

Dalam kejadian itu pelaku belum mengambil barang apapun.

Ari menegaskan, pihak kepolisian akan memproses hukum tersangka sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Ia juga meminta agar masyarakat bisa melapor ke polisi apabila menjadi korban tindak pidana kejahatan, seperti pencurian dan lain sebagainya.

Sehingga polisi bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap perkara yang dialami korban.

“Insya Allah di sini saya berkomitmen untuk menindaklanjuti segala aduan ataupun laporan dari warga masyarakat,” ujar dia.

Pakai Uang Curian untuk Judi Online dan Beli Miras

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui S melakukan pencurian untuk melakukan permainan judi online dan membeli minuman keras.

Selain itu, pelaku juga mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga membeli dua unit sepeda anak.

Dalam hal ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit ponsel, riwayat transaksi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli oleh S menggunakan uang hasil curian.

Barang bukti lainnya adalah akun judi online milik tersangka S dan buku catatan timbangan gabah dan keuangan milik korban atas nama Sodikin.

Di sisi lain, S mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di Desa Amis. Aksi maling itu ia lakukan direntang waktu berbeda.

Yakni sejak November 2024 lalu hingga April 2025.

Di hadapan polisi, S mengaku menyesali telah melakukan pencurian.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Handhika Rahman)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#Lokal Viral

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved