RSUD Syamsudin SH Sukabumi Bersolek Tingkatkan Fasilitas, Tak Mau Kehilangan Kerjasama dengan BPJS

Dalam peraturan ini, salah satunya mengatur standar fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap

Istimewa
PENINJAUAN - Saat peninjauan renovasi KRIS di RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - RSUD Syamsudin SH meningkatkan pelayanan dan fasilitas mutu bagi pasien peserta BPJS dengan renovasi gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Jumat (11/04/2025).

Peningkatan layanan ini berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada tanggal 08 Mei 2024.

Dalam peraturan ini, salah satunya mengatur standar fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga: Mengenal Sesar Citarik Penyebab Gempa di Bogor Tadi Malam, Memanjang dari Sukabumi hingga Bekasi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memastikan renovasi untuk rawat inap peserta program PBJS ini harus segera selesai pada bulan Juni mendatang. 

Pembanguan renovasi ini dilakukan untuk normalisasi ruangan serta fasilitas peralatan kesehatan kepesertaan JKN sesuai Perpres.

"Apabila Juni 2025 tidak selesai, maka kita tidak lagi mendapatkan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk Rumah Sakit Bunut,"ujarnya, seusai peletakan betu pertama renovasi KRIS di RSUD Syamsudin SH

"Kalau tidak, rumah sakit akan kehilangan uang di atas Rp 300 miliar per tahun. Apabila ruangan KRIS ini tidak selesai," tutur Ayep. 

Ayep juga menyampaikan, nantinya akan ada layanan MCU (Medical Centre Unit) untuk pelayanan check up yang memiliki peluang  bisnis pertahun dan ini akan menyehatkan keuangan Bunut.

"Selain dari MCU ada juga kita bikin klinik pratama. Ini juga penting karena tidak 100 persen yang punya BPJS Kesehatan masuk ke RS Bunut. Sekarang ada regulasi standar sakitnya, sehingga tidak bisa dilayani oleh RS Bunut dan akan dilayani oleh klinik pratama jadi semuanya bisa terlayani dan ini adalah implementasi kerja," ujarnya.

Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi mengungkapkan, kelas rawat inap standar ada 12 kriteria. Di antaranya adalah satu ruang perawatan itu paling banyak tempat tidur jarak antar tepi dari tempat tidur ke tempat tidur ini adalah 1,5 meter.

Selain itu ruangan harus menggunakan tirai, harus ada pencahayaan, sirkulasi udara, nurse call, lalu harus ada instalasi gas medis itu beberapa dari pada 12 kriteria yang diamanatkan.

"Semua itu harus diterapkan pada 1 Juli 2025 maka pada hari ini merenovasi ruangan-ruangan yang ada di RSUD R Syamsudin SH agar bisa memenuhi 12 kriteria tersebut," jelasnya.

Perbaikan salah satunya dilakukkan di Gedung Aster. Nantinya akan digunakan sebagai kredensial pemberi pelayanan kesalahan (PPK) sebagai mitra BPJS.

Sedangkan untuk total hampir semua ruangan akan diperbaiki.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Salurkan Dana Rp 7,69 Triliun Untuk Cegah Kemiskinan di Jabar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved