Dokter RSHS Lecehkan Pasien
Dedi Mulyadi: Dulu Rumah Sakit Sieun Aya Jurigan, Sekarang Sieun Dokter Jurig
Dedi Mulyadi menyebut, dulu masyarakat penunggu pasien takut dengan banyaknya setan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan celotehan kasus oknum dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) yang melakukan pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan yang merupakan anak dari pasien.
Dedi menyebut, dulu masyarakat penunggu pasien takut dengan banyaknya setan.
"Dulu rumah sakit sieun aya jurigan, sekarang sieun dokter jurig (dulu takut ke rumah sakit karena ada setan, sekarang karena dokternya setan)," kata Dedi Mulyadi.
Atas adanya peristiwa tak patut itu, kata Dedi menjadi bahan evaluasi bahwa bagaimana sebuah lembaga pendidikan sangat dipercayai publik.
"Dokter itu kan orang yang harus sangat dipercaya karena dia menyangkut keselamatan manusia bagaimana dia mendiagnosa, orang harus percaya dia menghasilkan obat, memberikan resep," ujarnya, saat dimintai tanggapannya di DPRD Kota Sukabumi, usai menghadiri HUT Kota Sukabumi ke 111, Kamis (10/04/2025).
Tentu kata Dedi, orang atau pasien yang mau membuka baju, celana, dan rela telanjang badannya untuk operasi itu merupakan kepercayaan.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Priguna Anugerah Dokter PPDS di RSHS Dihukum Berat dan Jangan Dilindungi
Kemudian prilaku tak terpuji ini dilakukan oleh oknum dokter yang lembaganya dipercaya.
"Kalau sekarang muncul dokter memiliki hasrat biologis ketika dalam praktek, harus dievaluasi rekrutmen menjadi mahasiswa fakultas kedokteran," ucapnya.
Dedi juga mengingatkan Kampus UNPAD memperketat seleksi kendokter.
Jika ditemukan hasil tes psikologinya memiliki mental yang berbeda atau kelainan seksual, maka jangan diloloskan.
"Itu harus hati-hati, karena ini menyangkut kepercayaan bagaimana nanti semua orang takut dirawat di rumah sakit yang nunggunya takut kan bahaya," ucapnya.
"Dulu kan kalau di rumah sakit takutnya aya jurigan (ada Setan). Kok hari ini dokternya seperti jurig. Jurig (Setan) ga pernah memerkosa," cetus Dedi.
Sebelumnya diberitakan, PAP oknum dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) tepatnya di Gedung MCHC lantai 7, pada Selasa, dini hari 18 Maret 2025.
Terkini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar telah menangkap pelaku dan menahan tersangka PAP.
PAP dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Dian Herdiansyah.
| Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan |
|
|---|
| 4 Bulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung? |
|
|---|
| Priguna Anugerah Dokter Residen Pemerkosa Keluarga Pasien Siap-siap Disidang, Berkas Diterima Kejati |
|
|---|
| Ingat Dokter Cabul Rudapaksa Pasien di RSHS? Berkas Kasus Priguna Anugrah Dilimpahkan ke Kejati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dedi-mulyadi-hut-sukabumi.jpg)