Tambang Batu yang Viral di Tomo Sumedang Tak Berizin, Plt Camat Janji Hentikan jika Masih Beroperasi

viral di media sosial, seorang warga mengeluhkan alih fungsi lahan di tempat tinggalnya di Tomo Sumedang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
akun Facebook Dadan Nandar
Tangkapan layar akun Facebook Dadan Nandar yang diunggah di grup Aku Cinta Sumedang, Selasa (8/4/2025). Asep Sumaryana menelusuri kerusakan lingkungan akibat stone cruiser, eksploitasi batu dari Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Plt Camat Tomo, Wuddan Lukmanul Hakim memastikan perusahaan yang menggarap lahan tambang batu di dekat Sungai Cilutung, Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, tidak berizin

Aktivitas pertambangan juga sudah dihentikan sejak sebulan lalu oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang

Sebelumnya, viral di media sosial, seorang warga mengeluhkan alih fungsi lahan di tempat tinggalnya, di Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. Dia memanggil-manggil nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. 

Baca juga: Sungai Cilutung Tomo Sumedang Digempur Aktivitas Tambang, DPRD Sumedang Temukan 7 Titik

Alih fungsi tersebut yakni lahan perkebunan tanaman buah-buahan dijadikan lahan pertambangan batu. Awalnya, menurut warga tersebut, perusahaan tambang hanya mengambili batu di Sungai Cilutung, hingga sungainya rusak. 

Setelah batu sungai habis, pertambangan pindah ke pinggir sungai yang merupakan tanah perkebunan warga. Yang dipersoalkannya bukan kepemilikan tanah tersebut yang mungkin sudah dibeli perusahaan, tetapi dua hal yang paling penting. 

Hal itu pertama soal perizinan yang terlalu mudah diberikan, kedua soal kerusakan lingkungan akibat kegiatan itu. 

Video viral ini diunggah aku Facebook Dadan Nandar di grup Aku Cinta Sumedang, Selasa (8/4/2025) dan telah dikomentari ratusan orang. 

"Saya sudah konfirmasi ke Olot, ke MP (Kasi Trantibum Satpol PP) hasilnya, itu ada tanah 5 hektare yang sudah beres pengerukan. PT Batu Prima harus reboisasi 5 hektare," 

"Sudah reboisasi sebanyak 3.000 pohon dikerjasamakan dengan desa. Tapi dalam perjalanan, karena hujan (pohon-pohon itu) tebawa banjir,"

"Setelah banjir tidak ada tindakan sampai sekarang. Sebelumnya status tanahnya punya warga, di tanah merah itu dibeli PT Batu Prima karena akan dijadikan galian kembali. Ada pepohonan memang, tapi pohonnya diminta kembali oleh pemilik lahan sebelumnya karena warga berpikiran oleh PT pun akan ditebang," kata Wuudan, Rabu (9/4/2025).

Wuddan yang baru menjabat Plt. Camat Tomo sejak 1 Maret 2025, atau baru sebulan di tempat itu mengaku belum pernah mendapatkan informasi mengenai galian ini. Seandainya dia tahu sejak awal, dia tentu akan langsung bergerak. Setelah mengonfirmasi ke berbagai pihak, ternyata galian yang dikeluhkan warga di Facebook itu tidak ada izinnya. 

Baca juga:  Pemkab Sumedang Akui Tak Tahu-menahu soal Pertambangan Batu di Sungai Cilutung

"Itu belum ada izin, tapi sudah ada kegiatan, kemudian dihentikan. Kalau tidak salah sebelum puasa, informasi dari MP (Satpol PP) demikian,"

"Sudah diberhentikan Pol PP. Sudah terkeruk, karena ketahuan diberhentikan," katanya. 

Akan Tanami Pohon

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved