Pemkab Sumedang Akui Tak Tahu-menahu soal Pertambangan Batu di Sungai Cilutung

Kepala DPMPTSP Sumedang, Kemal Idris, mengatakan, pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Facebook Dadan Nandar
WILAYAH PROVINSI - Tangkapan layar akun Facebook Dadan Nandar yang diunggah di grup Aku Cinta Sumedang, Selasa (8/4/2025). Pemkab Sumedang mengaku tak tahu-menahu soal pertambangan ini karena berada di wilayah provinsi dan pusat. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan ketidaktahuannya terkait aktivitas penambangan batu di Sungai Cilutung dan bantarannya, di Kecamatan Tomo. 

Kepala DPMPTSP Sumedang, Kemal Idris, mengatakan, pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah kabupaten tidak tahu. 

"Pertambangan itu kewenangan provinsi, jadi tidak ada datanya di Pemkab Sumedang. DPMPTSP tidak tahu-menahu soal itu," kata Kemal saat dihubungi TribunJabar.id, Rabu (9/4/2025).  

Dia mengatakan tambang itu kewenangan dan rekomendasinya dari provinsi. Selain tambang, yang izinnya di luar pemerintah kabupaten adalah tanah disposal dan urukan. 

"Itu kewenangan provinsi dan pusat," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, seorang warga mengeluhkan alih fungsi lahan di tempat tinggalnya, di Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Seorang Janda di Pamulihan Sumedang Ditemukan Tewas di Gorong-gorong, Sempat Dilaporkan Hilang

Dia memanggil-manggil nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. 

Alih fungsi tersebut yakni lahan perkebunan tanaman buah-buahan dijadikan lahan pertambangan batu. Awalnya, menurut warga tersebut, perusahaan tambang hanya mengambili batu di Sungai Cilutung, hingga sungainya rusak. 

Setelah batu sungai habis, pertambangan pindah ke pinggir sungai yang merupakan tanah perkebunan warga. Yang dipersoalkannya bukan kepemilikan tanah tersebut yang mungkin sudah dibeli perusahaan, tetapi dua hal yang paling penting. 

Pertama, soal perizinan yang terlalu mudah diberikan. Kedua, soal kerusakan lingkungan akibat kegiatan itu. 

Video viral ini diunggah akun Facebook Dadan Nandar di grup Aku Cinta Sumedang, Selasa (8/4/2025) dan telah dikomentari ratusan orang. 

Baca juga: Komitmen Bupati Dony Tingkatkan Kesejahteraan Guru TK dan PAUD di Sumedang

"Izin penambangan batu di daerah, di pelosok bisa segampang ini, kalau dipikir ulang ini dampak kerusakannya sangat besar," kata warga bertopi merah marun itu dalam bahasa Sunda. 

Menurutnya, pertambangan yang sudah delapan tahun berlangsung itu merusak aliran sungai dan menghancurkan tanah-tanah warga. 

"Sungai Cilutung kuduna direboisasi, ieu kalahka diruksak. Gararing da dituaran. (Sungai Culutung harusnya dihijaukan kembali, ini malah dirusak. Pohon-pohon mengering sebab ditebangi)," katanya.  

Baca juga: IGTKI Sumedang Didorong Lebih Inovatif hingga Bisa Mendidik dengan Hati Berkarya Sepenuh Jiwa

Video itu juga menampilkan infografis posisi pertambangan yang berdampingan dengan Sungai Cilutung. Lalu ada foto Sungai Cilutung tahun 2012 yang airnya bersih dan dimanfaatkan oleh warga untuk mencuci dan mengambil air bersih ketika kemarau. 

Kini sungai itu berair keruh sebab di dasarnya hanya tinggal lumpur. Tidak ada batuan-batuan sungai sebab dikeruk perusahaan tambang. 

"Kumaha atuh Bapak Gubernur, Bapak Bupati. Sudah beberapa kali ngetag Pak Bupati, tapi teu aya jawaban. Kalau Bupati tak mau peduli, ke siapa lagi kami meminta tolong," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved