Sungai Cilutung Tomo Sumedang Digempur Aktivitas Tambang, DPRD Sumedang Temukan 7 Titik

Bukan hanya satu pertambangan yang terjadi, melainkan sampai 7 tambang batu yang berada di sungai dan di sekitar Sungai Cilutung

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
akun Facebook Dadan Nandar
Tangkapan layar akun Facebook Dadan Nandar yang diunggah di grup Aku Cinta Sumedang, Selasa (8/4/2025). Asep Sumaryana menelusuri kerusakan lingkungan akibat stone cruiser, eksploitasi batu dari Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Asep Sumaryana menelusuri kerusakan lingkungan akibat stone cruiser, eksploitasi batu dari Sungai Cilutung di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang

Dia menelaah, bukan hanya satu pertambangan yang terjadi, melainkan sampai 7 tambang batu yang berada di sungai dan di sekitar Sungai Cilutung. Asep memastikan aktivitas itu tak ada izinnya.

"Di blok Gendeng ada satu tambang, di dekat Kantor Kecamatan Tomo satu tambang, di Tolengas arah Jatigede satu tambang. Nasuk ke Darmawangi ada dua tambang, ya sekitar 6-7 tambang batu," kata Asep kepada TribunJabar.id, Rabu (9/4/2025). 

DPRD Sumedang mendesak adanya pemeriksaan secara detail terhadap kegiatan alih fungsi lahan di dekat Sungai Cilutung tersebut. 

Baca juga:  Pemkab Sumedang Akui Tak Tahu-menahu soal Pertambangan Batu di Sungai Cilutung

Sebelumnya, sebuah video viral menampilkan warga menceritakan kerusakan lingkungan akibat penambangan batu di Sungai Cilutung dan di lahan dekat sungai itu. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan laporan warga itu harus dicek betul-betul sebab bisa ada dua kemungkinan pelanggaran. Pertama, alih fungsi lahan tanpa izin. Kedua, memang penggunaan lahan bukan pada peruntukannya. 

"Bisa jadi kedua-duanya!" kata Asep. 

Dia mengatakan, berdasarkan penelusurannya, memang ada fenomena pertambangan sejak tahun 2013. Secara rinci dia menjelaskan dari mulai permulaan eksploitasi hingga kerusakan. 

"Pertambangan eksploitasi dan atau pengolahan tambang di bantaran sungai dengan dalih normailsasi sungai (eksploitasi batu/stone cruiser sungai) pasti tidak berizin. Sebab BBWS Cimanuk Cisanggarung tak pernah beri izin dan itu jelas melanggar aturan," kata Asep. 

Selanjutnya, bentuk pelanggaran aturan lainnya adalah penggunaan lahan di bantaran sungai. Bantaran sungai berbatasan dengan lahan milik penduduk dan permukiman yang dijadikan lahan usaha ekploitasi batu menjadi rusak. 

"Angkutan berat dan operasi stone cruiser merusak jalan dan polusi udara serta akibatkan degradasi lahan bantaran sungai, dan ini semua tentu mengganggu ekosistem lingkungan dan kegiatan ekonomi pertanian masyarakat,"

Baca juga: Pemilik Tambang Harus Penuhi 4 Syarat Ini, Jika Tak Ingin Dibongkar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

"Sepertinya pemerintah membiarkan semua ini terjadi, membiarkan kegiatan ilegal yg merusak lingkungan. Harus segera ditertibkan, degradasi lingkungan segera diperbaiki," katanya. 

Diketahui, pertambangan di Sungai Cilutung dan sekitarnya telah terjadi sejak 8 tahun lamanya dan nyaris tidak ada tindakan apapun dari pemerintah tingkat manapun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved