2 WNA Ditangkap di Sukabumi, Diduga Lakukan Kekerasan & Curi Uang Warga, Berawal Tawarkan Buat Visa
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal saat laporan warga dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua warga negara asing (WNA) berasal dari Yaman, berinisial ANSM (29) dan AG (26), ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Keduanya ditangkap Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sukabumi diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan uang senilai Rp 459 juta dan uang senilai SAR 4000 (Saudi Arabia). Jika dirupiahkan, SAR 4000 senilai sebesar Rp 18.027.670.39.
Keduanya ditangkap di Green Parkview Apartement E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Mengaku dari Bea Cukai, 3 WNA Nigeria dan 1 WNI Terlibat Pencurian Data: Kerugian Rp 234,5 Juta
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal saat laporan warga dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban MH (55 tahun) pada Rabu (2/4/2025).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban tersebut diduga terjadi di Perumahan Nobel Residence Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami langsung melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa orang saksi. Kemudian terungkap ada terduga pelaku berinisial ANSM dan AG bisa kita amankan," ajarnya, Rabu (09/04/2025)
Tatang menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga terjadi usai kedua terduga pelaku menawarkan pembuatan Visa kerja Indonesia kepada korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut berawal saat keduanya menawarkan pembuatan Visa kerja terhadap korban dan meminta pembayaran langsung," tutur Tatang.
Pada saat itu, korban diduga menolak untuk membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan Visa, akhirnya kedua terduga pelaku pun marah, menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Baca juga: Kronologi dan Duduk Perkara WNA Ukraina Dirampok WNA Rusia di Bali, Kondisi Korban Bersimbah Darah
"Saat itu korban mendapatkan kekerasan dan diancam untuk mentransfer uang senilai Rp 450 Juta melalui M-Banking yang ada di hp korban dan mengambil uang tunai milik korban senilai 9 Juta Rupiah serta uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia)," jelas Tatang.
Akibat perbuatannya, kedua orang ini terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan," tutup Tatang.
Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Ratusan WNA Terjaring, Diduga Langgar Aturan |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Keresek di Pinggir Jalan, Polres Sukabumi Kota Cari Pembuangnya |
![]() |
---|
Terungkap, Ternyata Ini Profesi WNA Iran yang Ditangap Polda Jabar Terkait Peredaran Sabu |
![]() |
---|
Diburu selama 8 Bulan, Perampas Mobil di Cirebon Akhirnya Tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Bangunan Mirip Bunker Milik WNA Korea Bikin Warga Citepus Sukabumi Resah, Pernah Digeledah Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.