Hukum Mendahulukan Puasa Syawal daripada Puasa Qadha, Diperbolehkan? Apakah Niatnya Bisa Digabung?

Berikut inilah hukum mendahulukan puasa Syawal daripada puasa Qadha, lengkap dengan penjelasan jika niat puasa qadha dan Syawal digabung

Editor: Hilda Rubiah
Canva via Surya.co.id
HUKUM PUASA SYAWAL: Ilustrasi Bulan Syawal - Berikut inilah hukum mendahulukan puasa Syawal daripada puasa Qadha, dan jika niat puasanya digabung 

Bolehkah Mendahulukan Puasa Syawal?

Pandangan kedua memperbolehkan untuk mendahulukan Puasa Syawal daripada Puasa Qadha.

Meskipun puasa qadha adalah kewajiban, namun sifatnya lebih fleksibel dalam hal waktu, bisa dilaksanakan hingga bulan Ramadhan berikutnya.

Sebaliknya, Puasa Syawal adalah amalan sunah yang waktunya terbatas hanya dalam bulan Syawal.

Bagi mereka yang khawatir akan mengalami halangan syar'i, seperti musafir, haid, atau keadaan lain yang mungkin mengganggu, ini menjadi pilihan yang lebih baik.

Baca juga: 5 Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari Setelah Lebaran Idul Fitri, Dihapuskan Dosa hingga Pahala Berlipat

Apakah Menggabungkan Niat Dua Puasa Diperbolehkan?

Pandangan ketiga menyatakan bahwa menggabungkan niat antara Puasa Qadha dan Puasa Syawal adalah diperbolehkan.

Dengan cara ini, seseorang dapat melaksanakan Puasa Qadha di bulan Syawal dengan harapan mendapatkan pahala dari amalan sunah Puasa Syawal.

Pendapat ini sangat berguna bagi mereka yang kesulitan untuk berpuasa karena berbagai faktor.

Kesimpulan: Mana yang Lebih Cocok untuk Kita?

Dalam menentukan mana yang lebih tepat antara mengqadha puasa terlebih dahulu atau melaksanakan Puasa Syawal, pilihan ini sangat bergantung pada kondisi masing-masing individu.

Ada tiga cara yang bisa dipilih berdasarkan pandangan ulama, dan kita sebagai umat diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan situasi kita.

Penting untuk tetap berpegang pada niat yang tulus dalam menjalankan ibadah puasa, apapun urutannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa yang Harus Didahulukan: Puasa Syawal atau Qadha?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved