Hukum Mendahulukan Puasa Syawal daripada Puasa Qadha, Diperbolehkan? Apakah Niatnya Bisa Digabung?
Berikut inilah hukum mendahulukan puasa Syawal daripada puasa Qadha, lengkap dengan penjelasan jika niat puasa qadha dan Syawal digabung
TRIBUNJABAR.ID - Selesai melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, umat muslim juga dianjurkan melaksanakan puasa Syawal.
Puasa Syawal yang dimaksud merupakan puasa sunah yang dikerjakan di bulan Syawal mulai tanggal 2 Syawal sampai 7 Syawal berturut-turut.
Di sisi lain, melaksanakan puasa Syawal tersebut kerap membuat umat muslim bingung.
Pasalnya pelaksanaan puasa Syawal tersebut bisa bersinggungan dengan puasa qadha yang hukumnya wajib dibayar atau ditunaikan.
Oleh karena itu pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum mendahulukan puasa Syawal daripada puasa qadha?
Mana yang sebaiknya didahulukan, puasa qadha atau puasa Syawal?
Berikut simak penjelasan hukumnya di bawah ini.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Syawal 2025 6 Hari setelah Idul Fitri 1446 H dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Bagi beberapa umat muslim, ada yang ingin segera melaksanakan puasa qadha setelah bulan Ramadhan berakhir.
Namun, ada pula yang ingin segera menunaikan puasa Syawal, mumpung masih dalam bulan tersebut.
Nah, pertanyaan mengenai urutan pelaksanaan puasa, antara Puasa Syawal dan Puasa Qadha, sering kali muncul di kalangan umat Muslim.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa terdapat tiga pandangan berbeda dari para ulama yang dapat dijadikan rujukan.
Perbedaan pandangan ini seharusnya dilihat sebagai rahmat bagi umat, memberikan kita pilihan dalam beribadah.
Apakah Mengqadha Puasa Lebih Utama?
Pandangan pertama yang dianut oleh sebagian ulama adalah bahwa mengqadha puasa Ramadhan lebih utama dilakukan sebelum melaksanakan Puasa Syawal.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa amalan sunah, seperti Puasa Syawal, tidak akan diterima jika amalan wajib, yaitu mengqadha puasa, belum dilaksanakan.
Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak memiliki halangan syar'i seperti sakit, perjalanan, atau haid, disarankan untuk mengikuti pandangan ini.
Bolehkah Mendahulukan Puasa Syawal?
Pandangan kedua memperbolehkan untuk mendahulukan Puasa Syawal daripada Puasa Qadha.
Meskipun puasa qadha adalah kewajiban, namun sifatnya lebih fleksibel dalam hal waktu, bisa dilaksanakan hingga bulan Ramadhan berikutnya.
Sebaliknya, Puasa Syawal adalah amalan sunah yang waktunya terbatas hanya dalam bulan Syawal.
Bagi mereka yang khawatir akan mengalami halangan syar'i, seperti musafir, haid, atau keadaan lain yang mungkin mengganggu, ini menjadi pilihan yang lebih baik.
Baca juga: 5 Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari Setelah Lebaran Idul Fitri, Dihapuskan Dosa hingga Pahala Berlipat
Apakah Menggabungkan Niat Dua Puasa Diperbolehkan?
Pandangan ketiga menyatakan bahwa menggabungkan niat antara Puasa Qadha dan Puasa Syawal adalah diperbolehkan.
Dengan cara ini, seseorang dapat melaksanakan Puasa Qadha di bulan Syawal dengan harapan mendapatkan pahala dari amalan sunah Puasa Syawal.
Pendapat ini sangat berguna bagi mereka yang kesulitan untuk berpuasa karena berbagai faktor.
Kesimpulan: Mana yang Lebih Cocok untuk Kita?
Dalam menentukan mana yang lebih tepat antara mengqadha puasa terlebih dahulu atau melaksanakan Puasa Syawal, pilihan ini sangat bergantung pada kondisi masing-masing individu.
Ada tiga cara yang bisa dipilih berdasarkan pandangan ulama, dan kita sebagai umat diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan situasi kita.
Penting untuk tetap berpegang pada niat yang tulus dalam menjalankan ibadah puasa, apapun urutannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa yang Harus Didahulukan: Puasa Syawal atau Qadha?
Kanwil Kemenkum Jabar Persiapkan Pendampingan Pembentuan Posbankum Desa di Jawa Barat |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar dan Aisyiyah Bersinergi Perkuat Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Tim Penyuluh Kemenkum Jabar Turun Langsung ke Desa Pakuhaji |
![]() |
---|
PNBP Naik, Kinerja Meningkat, Kementerian Hukum Prioritaskan Program Utama Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Auditorium Pengayoman Pancasila BPSDM Hukum Diresmikan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.