Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ketua DPRD Jabar: Fenomena yang Sangat Baik

Menurutnya, kebijakan ini pun membuat masyarakat merasa tenang saat melakukan perjalanan mudik lebaran ke kampung halaman

Tribun Jabar/adi ramadhan pratama
WARGA BERBONDONG- BONDONG - Warga Kabupaten Bandung berbondong-bondong datangi Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) II atau Samsat Kabupaten Bandung pada Senin (23/3/2025). Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa mengapresiasi program pemutihan denda pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jabar. 

Dikatakan Buky, keputusan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor itu berdampak positif terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. 

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur dengan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sampai hari ini masyarakat yang ingin membayar pajak itu terus berdatangan, jadi ini menurut saya fenomena yang sangat baik, dari pada pajak tidak dibayar terus karena tunggakan besar," ujar Buky, Rabu (26/3/2025). 

Baca juga: Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Menurutnya, kebijakan ini pun membuat masyarakat merasa tenang saat melakukan perjalanan mudik lebaran ke kampung halaman, karena pajak kendaraannya sudah dibayar. 

"Masyarakat yang akan mudik juga jadi merasa tenang, karena kendaraannya sudah bayar pajak, tinggal bagaimana para pemudik ini melihat jadwal mudik yang lebih pas, agar tidak menumpuk di perjalanan," ucapnya.

Buky pun mengimbau kepada masyarakat Jabar yang akan melaksanakan mudik lebaran agar berhati-hati dan memastikan meninggalkan rumah dengan kondisi aman. 

"Pertama, kalau mau mudik apalagi di rumahnya kosong, harus berkoordinasi dengan keamanan setempat supaya rumahnya dijaga, perhatikan aliran listrik, kompor gas dan sebagainya, karena kadang lupa," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. 

Keputusan itu, dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang dikeluarkan pada Selasa 25 Maret 2025. 

Awalnya, program ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, setelah ada keputusan baru, maka program ini berlaku sampai 30 Juni 2025.

"Respon masyarakat terhadap program ini sangat positif, maka dari itu, program pemutihan ini diperpanjang agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Masyarakat Semakin Antusias Berpartisipasi

Dikatakan Dedi, layanan pembayaran pajak bisa memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi. Bagi yang ingin datang secara langsung, kata dia, kantor Samsat akan beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu.

Dedi Taufik berharap, setelah masa berlaku program habis, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mengalami peningkatan, sekaligus berdampak baik dari sisi data kepemilikan kendaraan.

"Pelayanan di seluruh Kantor Samsat tetap buka, termasuk hari Minggu. Mungkin nanti (Samsat) akan tutup sementara saat menjelang atau ketika momen lebaran, tapi pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved