Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Hakim yang Memvonis Bebas Pembunuh Dini Sera Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri, Batal Gara-gara Ini

Erintuah kemudian memutuskan untuk mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait perkara Ronald Tannur.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
HAKIM PEMVONIS BEBAS - Terdakwa Erintuah Damanik (kiri) sebelum menjalani sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2025). Erintuah mengatakan sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus tersebut. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, Erintuah Damanik mengaku sempat berniat bunuh diri usai terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Akan tetapi kata Erintuah, niat itu ia urungkan usai dirinya berkontemplasi dengan membaca Alkitab ketika dirinya dijebloskan ke dalam penjara.

Hal itu Erintuah ungkapkan saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo yang juga hakim PN Surabaya non aktif dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Pengakuan Erintuah bermula ketika ia ditanya Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait alasannya mengakui perbuatan ketika menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.

Erintuah awalnya bercerita bahwa dirinya sempat berniat bunuh diri ketika ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Akan tetapi niat itu ia urungkan saat ia memutuskan merenungi perbuatannya dengan cara membaca Alkitab.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Sera Sukabumi, Eksepsi Ibu Ronald Tannur Ditolak, Ini Penjelasan Hakim

"Saya mau bunuh diri tapi akhirnya tidak jadi, terus saya baca Alkitab pak," kata Erintuah.

Dari hasil perenungannya itu, Erintuah kemudian memutuskan untuk mengakui perbuatannya yang telah menerima uang suap terkait perkara Ronald Tannur.

Di persidangan, ia mengaku tidak mau menyembunyikan perbuatan buruknya lantaran akan berdampak kepada anak dan istrinya.

Atas dasar itu kemudian Erintuah menyebutkan juga menunjukkan hasil perenungannya itu kepada penyidik dan mengakui semua perbuatannya.

"Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidikan pak saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku (menerima suap)," jelasnya.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved